KotagorPemkot

Batas Pembayaran Pajak Pertanggal 31 Maret 2022, Walikota : Kalau Lewat Denda Tercatat Tidak Taat Bayar Pajak

120
×

Batas Pembayaran Pajak Pertanggal 31 Maret 2022, Walikota : Kalau Lewat Denda Tercatat Tidak Taat Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Walikota Marten A. Taha saat melakukan Pelaporan SPT tahunan kepada Kepala Kantor Pajak Pratama Gorontalo, Jumat (18/2, Foto PKP).

PEMKOT (RAGORO)- Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, sudah tetapkan pajak tahunan berkahir dibulan Maret tahun berjalan. Penatapan bulan dan tanggal tersebut kata Walikota Gorontalo Marten A. Taha berdasarkan Surat Pemberi Tahunan (SPT) pajak tahunan baik orang pribadi maupun pajak badan perusahaan yang sudah ditetapkan di Kota Gorontalo. “Jadi, dalam rangka untuk meningkatkan penerimaan penyelenggara penerimaan pajak tersebut pemerintah lagi gencar-gencarnya melakukan sosialisasi edukasi dan penyeluhan kepada masyarakat bagaimana agar masyarakat tersebut taat untuk membayar pajak.

Sebagaimana kita ketahui disetiap tahun, Pemerintah telah menetapkan batas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tersebut berakhir dibulan Maret pertanggal 31 tahun berjalan, “ujar Marten kepada awak media, Jumat (18/2/22) kemarin. Oleh karena, dirinya sebagai Pemerintah Daerah tentunya harus memberikan contoh yang baik bagi warga masyarakat untuk taat dalam melakukan pembayaran pajak. “Wajib kita harus taat, patuh dan tepat waktu untuk memasukan SPT (Surat Pemberi Tahunan). Dan alhamdulillah saya setiap diawal tahun menyusun laporan pajak dan juga menyampaikan SPT tersebut kepada kantor pajak setempat berdasarkan peraturan yang ada, sesuai tepat jumlah, tepat waktu dan tepat bulan, “ucapnya. Lanjut, himbauan berupa edukasi dan sosialisasi juga Marten sampaikan, pihanya suda memberikan berupa vidio untuk menghinmbau kepada masyarakat. Terutama kata Marten, kepada pejabat struktural maupun fungsional bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang memiliki MPWP itu wajib membuat SPT tahunan.

“Nah, dari 4.280 ASN yang ada di wilayah Kota Gorontalo, saya sudah wajibkan dan meminta mereka itu segera masukan laporan SPT tahunan, jangan lewat dari 31 Maret. Kalau lewat dari itu akan dikenakan denda dan tercatat sebagai orang yang tidak taat bayar pajak, “tegas Marten. Dirinnya juga telah membuat suatu komitmen bersama kantor pajak. Dengan komitmen itu kata Marten, melalui badan keuangan bagi mereka yang tepat memasukan SPT dengan perhitungannya harus tepat waku akan diberikan reward dan bagi mereka yang tidak tepat wakti akan diberikan punishment, “Saya minta bagi mereka yang tepat memasukan SPT dengan perhitungannya harus tepat waku akan diberikan reward dan bagi mereka yang tidak tepat wakti akan diberikan punishment, “tegas Marten.(lev).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *