OpeningProvinsi

Omnibus Law Cipta Kerja di Daerah

460
×

Omnibus Law Cipta Kerja di Daerah

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Produk Hukum Daerah dengan tema akselerasi penetapan perencaaan produk hukum daerah tahun 2022, yang digelar Bapemperda Deprov, dengan melibatkan para akademisi dan instansi terkait, kemarin. (foto: romi gogani)

TELAGA (RG) – Omnibus Law, atau metode pembuatan regulasi yang menggabungkan sejumlah aturan atau produk, yang hampir bersamaan rumpun dan wawasan, tapi berbeda substansi pengaturannya, berpotensi akan diakomodir oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, bisa diberlakukan di provinsi Gorontalo.

Artinya, seperti omnibus law di pemerintah pusat, sejumlah perda di provinsi Gorontalo yang bersinggungan atau bisa berkaitan langsung satu sama lain, seperti pada persoalan Cipta Kerja, dijaminkan Ketua Bapemperda Deprov, Adnan Entengo, itu bisa digabung menjadi dalam sebuah Perda utuh saja. “Bisa jadi (omnibus law di daerah).

Sekarang ini, masih identifikasi,” jawab Adnan, saat dikonfirmasi seusai Bapemperda Deprov, menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Produk Hukum Daerah dengan tema akselerasi penetapan perencaaan produk hukum daerah tahun 2022, dengan melibatkan para akademisi dan instansi terkait, di kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo, kemarin.

Dalam kegiatan FGD itu sendiri, terungkap beragam masukan yang bersifat koordinasi, sinergitas, hingga pada dukungan prosesi penyusunan produk hukum daerah oleh seluruh stakeholder, Bapemperda, Biro Hukum kabupaten/kota dan dari pihak Kanwil Kemenkum HAM provinsi Gorontalo.

Terungkap juga, pengadaan E-Perda, atau penyusunan Perda yang bisa diakses secara elektronik yang bisa difasilitasi oleh pemerintah kabupaten/kota. “Untuk itu, sebagai tindaklanjutnya, perlu dilakukan identifikasi masing-masing produk hukum daerah, atas UU (Undang Undang) Cipta Kerja ini.” harap Adnan.

“Selain itu, dukungan dari sisi anggaran juga, diharapkan memadai, untuk penyusunan produk hukum daerah. Koordinasi dan dukungannya pula dari Bapemperda dan Biro bagian Hukum di kabupaten/kota se provinsi Gorontalo,” jelas politisi PKS ini. (ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *