Opening

Sjafrudin Mosii : Temuan BPK Saat Penyerahan WTP, Disebut Penyimpangan Masih Wajar

637
×

Sjafrudin Mosii : Temuan BPK Saat Penyerahan WTP, Disebut Penyimpangan Masih Wajar

Sebarkan artikel ini

Penulis/ Editor : Sahril Rasid

GORONTALO (RG.COM) Seluruh pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo mendapatkan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas LHP Tahun 2022 dari BPK RI, dan ini berlangsung dari tahun ke tahun.

Namun demikian BPK RI menemukan sejumlah temuan pemanfaatan keuangan tidak sesuai peruntukannya , nilainya tidak sedikit miliaran rupiah.

Tapi herannya BPK masih memberikan gelar tertinggi dalam LHP 2022 masing masing daerah se Gorontalo dengan Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP)‘

Fenomena ini coba dijelaskan oleh Sjafruddin Mosii yang lama berkecimpung di BPK RI

“ Jadi kalau ditanya pantas atau tidak seluruh pemerintah daerah mendapatkan WTP, itu sangat tergantung tidak ada temuan yang material pada penggunaan anggaran tahun 2022,” tegas Sjafrudin Mosii

Menurut mantan kepala perwakilan BPK RI DKI Jakarta ini.

,catatan catatan yang disampaikan kepala perwakilan BPK Provinsi Gorontalo tentang temuan temuan pemeriksaan di sejumlah daerah.

Tidak bisa ia jadikan dasar menilai apakah pantas atau tidak satu daerah mendapat opini WTP.

“ Karena hanya dengan judul temuan, saya tidak tahu konstruksi temuannya seperti apa. misalkan apa yang menyebabkan temuan tersebut dan apa akibatnya,” nilai Sjafrudin

Hanya diakuinya ada catatannya pada temuan di Kabupaten Pohuato yaitu adanya kas tekor di 10 sekokah senilai 119 juta.

Ini sangat berpengaruh kepada akun akun lain, harus sangat berhati hati dalam memberikan opini WTP.

Menurut Sarifuddin Mosii, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dianugerakan ke pemerintah daerah, baik pusat, provinsi dan kabupaten kota bukan berarti tidak ada penyimpangan.

“ Bisa saja dalam transaksi yang tidak jadi sampling pemeriksaan terdapat penyimpangan atau bahkan unsur korupsi,’ kata Sjafruddin Mosii

Menurutnya, Opini WTP artinya Wajar dalam semua hal yang material yaitu bhw laporan keuangan bebas dari salah saji yang material.

Wajar disini artinya bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji material.

Material disini dimaksudkan ada batas penyimpangan yg dianggap masih wajar, Yang dalam bahasa akuntansi dikenal dengan istilah Tolerable eror yaitu kesalahan yg bisa di tolerir.

“Biasanya kalau pemda sebelumnya sudah mendapat opini WTP, maka biasanya tolerable erornya 5% dari total belanja,” tegasnya.

Diakuinya sekalipun pemerintah daerah dianugrahi WTP, tapi masih banyak catatan atau temuan pemeriksaan.

“ Temuan temuan itu bisa ditolerir, jika jumlah penyimpangan yang ditemukan masih dibawah 5 persen maka itu masih dianggap Wajar sehingga opininya Wajar Tanpa Pengecualian,’ tegas Safrudin lagi.

Biasanya BPK RI di daerah selalu turun ke pemerintah daerah, dan instansi negara kurang lebih 2 bulan melakukan pemeriksaan.

Tapi waktu dua bulan tidak cukup melakukan memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah.

“ Transaksi keuangan sebuah pemda dalam 1 tahun anggaran jumlahnya puluhan ribu , jadi tidak akan cukup bagi BPK RI untuk melakukan pemeriksaan,’ tegas Safrudin.

Sehingga itu pemeriksaan BPK itu lebih bersifat sampling, bukan populasi.

Terkait deatline ke pemda untuk menyelesaikan temua temuan tersebut ?

“ Betul ada batas waktu 60 hari, tapi sesungguhnya ada 5 kategori status ditindaklanjut hasil pemeriksan BPK,” katanya.

Yakni, 1. Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomenasi,2. Tindak lanjut belum selesai atau dalam proses tindak lanjut.3. Belum ditindak lanjuti.4. Rekomendasi tidak dapat ditindak

lanjuti dengan alasan yang sah *******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *