Opening

Heboh, Aleg Deprov Gorontalo Terjaring Kasus Sabung Ayam

1912
×

Heboh, Aleg Deprov Gorontalo Terjaring Kasus Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs Pudji P Hadi saat melaksanakan peninjauan langsung ke Polres Gorontalo Utara Rabu (05/07/2023) kemarin. (foto kontributor)
  • Penulis/Editor :
  • Sahril Rasid
  • Awaluddin

GORONTALO (RG.COM) Gorontalo dihebohkan dengan oknum anggota legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Gorontalo terjaring kasus sabung ayam.

Aleg berinisial AR terjaring petugas tim Resmob Polres Gorontalo Utara dengan sejumlah pelaku lainnya di desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara, Selasa sore (4/7/2023) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.

Terjaringnya oknum aleg DPRD Provinsi Gorontalo ini awalnya tidak banyak diketahui public. Namun belakangan, kejadian ini ramai digunjingkan warga, bahkan sejumlah pesan berantai melalui media social.

Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol. Drs Pudji P. Hadi membenarkan terkait dengan terjaringnya pelaku sabung ayam.

“ Polda Gorontalo serius menangani berbagai kasus perjudian.Penegak hukum, Polri akan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal tanpa pandang bulu,” tegas

Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs Pudji P Hadi saat melaksanakan peninjauan langsung ke Polres Gorontalo Utara Rabu (05/07/2023) kemarin.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Yusuf yang dihubungi tadi malam  Kamis (06/07/2023) mengatakan ia baru mengetahui melalui media social di internal grup.

“ Laporan resminya saya belum dapat. Baru tau lewat informasi group WA,’ tegas Ketua DPRD tersebut.

Ia sendiri enggan mengomentari persoalan ini. Karena tidak ada kaitanya dengan DPRD.

“ Kalau itu benar demikian. Maka saya kira ada mekanisme hukum. Apalagi informasi sudah ditangani lembaga hukum, ya kita tunggu saja,’ ujar Paris Yusuf.

Demikian pula terkait dengan kode etik di DPRD.

“ Pastinya setiap aleg yang melanggar kode etik, tentunya  ada mekanismenya. “ Kan ada badan kehormatan. Tapi kita tunggulah kepastiannya,” kata Paris Yusuf pendek.

Seperti diketahui, Tim Resmob Polres Gorontalo Utara telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah oknum yang terlibat judi sabung ayam di Desa Molangga, Kec. Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (04/07) lalu.

Diduga salah satunya adalah Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial AR.

Adapun kelima tersangka judi sabung ayam tersebut masing masing berinisial AR (45), RN (32), SM (46), NA (37), MR (43). Sementara barang bukti yang diamankan berupa Lima ekor ayam aduan, satu ekor ayam dalam keadaan mati.

10 Buah taji ayam, satu buah dompet taji ayam, dua unit motor ( Yamaya Nmax dan Honda Beat) serta lima buah Hendphone *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *