Opening

IA Bakal Dilaporkan Lagi. Diduga Akan Menjual Tanah Yang Masih Berperkara

232
×

IA Bakal Dilaporkan Lagi. Diduga Akan Menjual Tanah Yang Masih Berperkara

Sebarkan artikel ini
Usman Gobel, berikut dokumen dokumen tanah yang dimilikinya. (foto:dok)
Usman Gobel, berikut dokumen dokumen tanah yang dimilikinya. (foto:dok)

KABGOR – Usai dilaporkan oleh salah satu kepala desa diwilayah Telaga, kini perempuan yang viral dimedia sosial itu bakal dilaporkan kembali akan kasus yang serupa, tanah.

Hal itu setelah pihak yang juga merasa memiliki Hak atas tanah itu kaget, ternyata tanah yang disebut sebut diduga akan dijual itu, oleh Usman Gobel (92) warga Desa Luhu, Kecamatan Telaga, juga merasa memiliki tanah itu.

Melalui kuasa hukumnya, Rifki Mohi dirinya mewakili keluarga merasa keberatan atas dirampasnya hak atas tanah dari keluarga gobel yang terletak di desa Timuato,

” Berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga sebidang tanah tersebut diduga telah disertifikatkan atas nama IA,” tegasnya.

Kata Kiki, sapaan akrabnya klaim klien bukannya tanpa dasar, kliennya memiliki akta jual beli atas sebidang tanah tersebut pada tahun 1973.

” Dan hingga sampai dengan tahun 2019 klien kami masih membayar pajak atas objek tanah tersebut,” ujar Kiki

Bukan hanya itu saja, kata Kiki, dalam daftar buku tanah objek tersebut tercatat atas nama kliennya. Oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan tindak pidana perampasan hak dan juga mafia tanah itu.

Bukan hanya itu saja, atas objek tanah tersebut akan kami mintakan pemblokiran ke Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo untuk menghindari ada pengalihan atas objek tanah tersebut ke pihak lain.

” Karena objek tanah tersebut masih berperkara sehingganya harus dilakukan pemblokiran.” Pungkasnya.

Sementara itu, Usman Gobel berkisah, tanah yang telah dibelinya itu dari kakek (Alm.) dan nenek (Alm.) Ifana Abdulrahman pada Tahun 1973.

Awal mula jual beli terjadi pada tanggal 20 Maret 1973 silam. Saat itu kata Usman, kakek dan neneknya IA, mendatanginya pada Pukul 05:00 WITA pagi untuk menjual tanah mereka yang terletak di Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo dengan luas 15.330 m².

“Mereka datang suami isteri pada puku 05.00 WITA pagi mengetuk pintu rumah saya, karena masih gelap saya belum buka. Sekitar pukul 06.00 salah satu anaknya datang bersama kepala desa saat itu. Dengan bercucuran air mata, mereka meminta agar saya mau membantu membeli tanah mereka,” kata Usman.

” Tanah itu saya beli dengan harga Rp 16.500 saat itu, dan itu ada bukti jual beli, dan ditandatangani langsung oleh kakek dan nenek IA. Sejak itu, kata Usman, ia membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga pada tahun 2019.” Ucapnya.

Kakek Usman mengatakan, Pajak tanah itu saya bayar sampai tahun 2019. Saya kaget, kok tiba-tiba tanah itu sudah ada sertifikat atas nama Ifana Abdulrahman. Padahal dalam Peta Desa Timuato tertulis jelas, bahwa tanah itu milik saya.” tandas Usman.

Artinya dari kasus ini, kata kerabat Usman Gobel dan PH mereka, mengingat kejelasan tanah ini masih bersengketa. Sekedar memberitahu kepada publik, bahwa jangan dulu ada transaksi jual beli akan tanah ini, mengingat masih bakal bersengketa. Buktinya kuasa hukum kami akan melaporkan tanah ini.

IA sendiri dari sejak semalam kala dihubungi via WhatsApp hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *