GORUT (RGNEWS.COM) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) akhirnya angkat bicara terkait dugaan kasus asusila yang menyeret salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MAR, yang kini ramai diperbincangkan publik.
Kepala UKPBJ Gorontalo Utara, Ardiansyah Akili, membenarkan bahwa MAR merupakan staf di instansi yang dipimpinnya.
Ia menyebut, kasus dugaan asusila dengan korban di bawah umur tersebut saat ini tengah berproses di aparat penegak hukum (APH).
“Kita sudah tiga kali menerima surat pemberitahuan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dan informasinya sementara berproses di Polda,” ujar Ardiansyah, Senin (10/11/2025).
Ardiansyah menegaskan, Pemkab Gorut menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
“Sebagai instansi pemerintah, kami berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang aman, tertib, dan beretika. Segala bentuk pelecehan, baik fisik maupun verbal, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan nilai moral serta ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila MAR terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum tetap, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin ASN.
“Pemda juga memastikan semua pihak yang terlibat, korban, saksi, maupun terlapor mendapat perlakuan adil dan perlindungan sesuai hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gorontalo Utara, Salha Uno, mengecam keras dugaan kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
“Karena korban dan kasus ini berada di wilayah Kota Gorontalo, penanganannya kini dilakukan oleh PPPA Kota,” jelas Salha.
Terpisah, Kepala BKPP Gorontalo Utara, Dahlan Wante, menjelaskan bahwa penanganan terhadap pelanggaran ASN dilakukan secara berjenjang.
“Kalau ada pegawai yang melakukan pelanggaran, mekanismenya ditangani oleh atasan langsung. Saat ini kasus tersebut sudah sampai pada tahap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ungkapnya. (*)











