TSK Kasus TKI Bertambah, HRA Susul STA

40
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KABGOR – HRA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Senin sore (04/05/26).

HRA digiring ke Lembaga Pemasyarakatan akan kasus yang menimpa STA, rekan sesama DPRD dikasus TKI (Tunjangan Kinerja Insentif)

Pemeriksaan dilakukan hampir seharian penuh sejak pagi pukul 9 hingga sore hari dengan ragam pertanyaan.

Kejaksaan melalui Danief Wijaya mengatakan, penahanan masih dalam kasus yang sama dalam penyalahgunaan kewenangan sebagai anggota DPRD periode 2022-2023.

” Ya, sebagaimana penyampaian saya sebelumnya, masih dalam kasus yang sama. Dan beliau kala itu selain sebagai mantan anggota DPRD, dan Anggota Banggar, ” ucapnya.

HRA sendiri dikatakan belum mengembalikan TGR dalam TKI dengan nilai total Rp. 103 juta. Yang sudah dikembalikan baru Rp. 15 juta.

Sementara itu HRA mengaku ikhlas akan keputusan itu sebagai bentuk koperatif dirinya akan proses hukum yang ada. Disamping itu HRA juga memberikan keterangan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *