KABGOR – Satu tersangka STA kini sudah ditetapkan Kejari Kabupaten Gorontalo dalam kasus Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD 2022-2023.
Perjalanan kasus ini cukup menyita banyak perhatian publik. Ada dua tahun kasus ini menunggu kejelasannya hingga akhirnya boommm… meledak!
Ketua Grib Jaya Ais Rahmola, sangat mengapresiasi atas keberanian institusi tersebut dalam kasus ini.
Menurutnya, langkah ini sikap pernyataan moral bahwa praktik korupsi tidak ada ruang bagi siapa pun pelakunya.
“Ini adalah pesan yang cukup kuat, bahwa penegakan hukum berjalan dan keadilan tetap hidup. Disitulah kepercayaan rakyat mulai dipulihkan,” ujar Ais.
Ia menilai, keberanian Kejari mengungkap perkara yang menyentuh mantan pucuk pimpinan DPRD menunjukkan integritas yang tidak bisa ditawar. Langkah ini justru dinilai langka positif dan patut dihormati.
Ais mendorong agar penyidikan terus dilakukan, sebagaimana penyampaian pihak korps Adhyaksa itu akan melakukan pengembangan penelusuran dll. Maka ini mengisyaratkan korupsi tak mengenal kompromi.
“Korupsi tidak pernah berdiri sendiri. Jika ada jejaring di belakangnya, maka itu harus dibongkar sampai ke akar. Hukum tidak boleh berhenti pada satu nama,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut mengawal jalannya proses hukum. Sebagai langkah progresif dukungan kepada yang Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, agar hukum tetap menjadi panglima dinegeri ini,” pungkasnya. (*)











