Pemda Gelar Sidang MP-TGR

21
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":3,"effects":1,"addons":5,"adjust":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"298214331063211","type":"ugc"}]}}

KABGOR – Pemerintah Daerah melakukan sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi atau MP-TGR, Selasa siang (21/04/26) diruang Dulohupa Pemda Kabupaten Gorontalo.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur, didampingi Asisten III Setda Haris Suparto Tome, Kepala Inspektorat Sri Dewi Nani, Kaban Keuangan Y
Hariyanto Manan, dan Kabag Hukum Jesse Kojongkam.

Sidang menghadirkan para mitra pemerintah yang memilki hubungan kerja dalam hal pembangunan atau hal lainnya selama kurun waktu tertentu.

Usai itu Sekda Kabupaten Gorontalo mengatakan sidang MP-TGR adalah merupakan mekanisme pemerintah dalam menentukan tuntutan ganti rugi bagi para mitra kerja pemerintah.

” Ya, kepada mereka itu kita melakukan pendalaman pendalaman. Dan ada kurang lebih 8 mitra tadi yang kami hadirkan.” Ucapnya.

Disisi lain Kaban Keuangan Yanto Manan mengatakan, sidang MP-TGR ini berdasarkan atas beberapa hal. Misalnya laporan atasan lagsung, aparat APIP inspektorat, BPK, laporan tertulis yang bersangkutan atau masyarakat, Ex Officio, tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *