GORONTALO (RGNEWS.COM) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Gorontalo mulai mengurai jejak 39 karung bahan diduga sianida yang ditemukan di kapal terdampar di perairan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Polisi menelusuri pemilik muatan sekaligus mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam kasus itu.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat soal kecelakaan laut pada 13 April 2026.
Sebuah kapal jenis panboat bernama SAR 01.824 ditemukan terdampar dengan muatan yang diduga mengandung sianida.
Awak kapal disebut melarikan diri dan meninggalkan kapal beserta muatannya.
Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Pol. Devy Firmansyah mengatakan informasi awal diterima dari warga dan Kepala Desa Motihelumo, lalu ditindaklanjuti personel Dit Polairud.
Dari lokasi, polisi mengamankan 39 karung bertuliskan pupuk anorganik dengan isi butiran putih menyerupai batu yang diduga sianida.
“Barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan unsur pidana,” kata Devy dalam gelar perkara di Polda Gorontalo, Kamis (23/04/2026).
Penyidik kemudian mulai menemukan petunjuk mengenai kepemilikan muatan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, barang itu disebut diakui milik seseorang berinisial LP.
Polisi juga mendalami informasi adanya pemindahan sebagian muatan menggunakan mobil pikap dari lokasi kapal terdampar.
Subdit Gakkum Dit Polairud turut menelusuri kemungkinan pelanggaran kepabeanan.
Penyidik sementara mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain memeriksa saksi, polisi meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui asal-usul dan tujuan pengangkutan bahan tersebut.
Penelusuran juga difokuskan pada kemungkinan keterkaitan muatan sianida dengan aktivitas ilegal di wilayah perairan Gorontalo.
Menurut Devy, penyidikan masih berkembang dan diarahkan untuk membongkar jalur distribusi bahan berbahaya itu.
“Kami masih mendalami asal barang, pemilik, serta kemungkinan ada tindak pidana lain,” ujarnya. (*)











