Opening

Sikap Nasdem, Golkar, PKS Atas Penolakan RPJP 2022 Dinilai Berlebihan

999
×

Sikap Nasdem, Golkar, PKS Atas Penolakan RPJP 2022 Dinilai Berlebihan

Sebarkan artikel ini
Mansir Mudeng Staf khusus / jubirshus Pemerintah Kabupaten Gorontalo

Penulis/Editor : Sahril Rasid

GORONTALO (RG.COM)— Penolakan pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022  oleh tiga Fraksi Nasdem, Golkar dan PKS yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo dinilai berlebihan.

Mansir Mudeng staf khusus pemerintah Kabupaten Gorontalo, merasa lucu dengan sikap 3 fraksi di DPR tersebut.

“ Terminologi menolak itu tidak dikenal dalam aturan yang sekarang ini. Jadi fraksi yang menolak hanya karena tidak paham dengan aturan siklus APBD,’ kata Mansir Mudeng seperti penjelasannya kepada redaksi Rakyat Gorontalo.Com

Mestinya sesuai dengan aturan. Tugas DPRD adalah melakukan  evaluasi dan pembahasan yang nantinya akan mengeluarkan rekomendasi yang akan ditindaklanjuti dalam tahap berikutnya.

Andai 3 fraksi ini menolak ikut dalam proses pembahasan dan pengesahan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2022, bukannya produk dari APBD 2022 sudah dinikmati oleh DPR juga.

“ Ini yang saya maksud lucu. Karena mestinya tidak ada kata terminology menolak pembahasan,’ kata Mansir lagi.

Sehingga itu kata Mansir. Dirinya berpendapat APBD itu tidak harus ada perubahan.

“ APBD induk tidak harus kaku bahwa  tidak dimungkinkan kepala daerah untuk mengunakan diskresinya. Dalam hal mendesak kepala daerah dapat menggunakan kewenanganya,’ kata Mansir.

“ Contoh APBD P tidak di evaluasi oleh penjabat gubernur. Maka segala bentuk kebijakan kepada daerah sah hukumnya dan dilaporkan dalam laporaan realisasi anggaran,’ tambah Mansir lagi.

Sehingga tidak ada alasan untuk menolak LKPJ kepada daerah hanya karena APBD induk ada yang digeser oleh kepada daerah dan DPRD.

Pengesahan Ranperda Pertanggung jawaban APBD 2022 itu tidak menjadi krusial di DPRD. Karena tanpa kehadiran kepala daerah , hanya menunjuk perwakilannya hadir. Maka tidak menghentikan proses pengesahan itu berhenti.

“ Lihat UU dan pasal pasalnya sangat jelas mengatur hal tersebut, “ kata Mansir Mudeng .

Diakhir penjelasan Mansir Mudeng menegaskan dirinya hanya menjelaskan agar tidak terjadi opini liar di level public.

Seakan akan penolakan ini bisa berimbas dalam terganggunya kebijakan dan program pembangunan pada APBD tahun berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *