Kekurangan volume atas 11 paket pekerjaan di Dinas PUPR – Dikbudpora Rp1,32 miliar. Denda Keterlambatan yang belum dibayarkan senilai Rp 528,24 juta
Penulis/Editor : Sahril Rasid
GORONTALO (RG.COM)—Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo TA 2022, menjadi yang ke 11 dikoleksi oleh pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ini menjadi start awal bagi Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya sebagai Pj Gubenur Gorontalo yang bagus dalam menata birokrasi pemerintahan di Jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2022
diserahkan oleh Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si.
Kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Dr. Drs. Paris R.A. Jusuf, S.Sos.I., M.Si., dan kepada Penjabat Gubernur Gorontalo Ir. Ismail Pakaya, M.E.
Kegiatan tersebut berlangsung Senin 29 Mei 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo sekitar 15.30
Pencapaian opini WTP ini adalah pencapaian kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah bagi masing-masing daerah.
Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah dan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar kualitas laporan keuangan semakin lebih baik.
Namun demikian, Badan Pemeriksa Keuangan masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk perbaikan.
diantaranya. 1. Pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada empat SKPD melebihi ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan SHSR 2022 sejumlah Rp511,07 juta;
2. Kekurangan volume atas 11 paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR dan Dikbudpora senilai Rp1,32 miliar dan denda keterlambatan yang belum dibayarkan senilai Rp528,24 juta;
3. Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Provinsi Gorontalo belum tertib.
Dalam sambutannya, Anggota VI BPK RI menyampaikan berakhirnya pemeriksaan bukan saat penyerahan LHP tetapi adalah saat rekomendasi BPK telah dilaksanakan dan dinyatakan sesuai oleh BPK.
BPK mengharapkan Pemerintah Provinsi Gorontalo lebih fokus dan seksama melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi yang ada pada Laporan Hasil
Pemeriksaan. Selain itu, BPK mengharap Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat memanfaatkan IHPD untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota ^^^^^^