Opening

Dihadapan Baleg DPR RI Pj Gubernur Gorontalo  Sentil Aspirasi 5 Daerah Pemekaran

145
×

Dihadapan Baleg DPR RI Pj Gubernur Gorontalo  Sentil Aspirasi 5 Daerah Pemekaran

Sebarkan artikel ini
 Penjagub Hamka Hendra saat menerima kunjungan kerja Baleg DPR RI, kemarin (f.kominfo)

GORONTALO (RG) – Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer memberikan masukan terhadap 39 Rancangan Undang – Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023 yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Usulan Hamka ini disampaikan pada Sosialisasi dan kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di Aula Rujab Gubernur, Selasa (31/1) kemarin.

Hamka menyampaikan ada enam RUU Prioritas 2023 yang didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Enam RUU tersebut adalah RUU tentang Minuman Keras, RUU Kepariwisataan, RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh, RUU tentang ASN, RUU tentang Barang Jasa serta RUU terkait isu strategis sektor Kelautan dan Perikanan.

“Kita di Gorontalo ini dikenal dengan Serambi Madinah. Di mana ketika sejengkal saja kita jalan itu ada masjid. Tetapi tingkat konsumsi masyarakat terhadap minuman keras malah cukup tinggi. Oleh sebab itu ini menjadi kekhawatiran pemerintah, kami ingin ini segera ada aturan yang lebih jelas dari pusat, selain Perda yang memang telah kami buat,” ujar Hamka.

Masukan lainnya yang disampaikan Penjagub adalah RUU terkait penyelenggaraan Haji dan umroh. “Satu lagi tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tetang ASN. Saya mengusulkan dalam perubahan UU ASN agar lebih tegas memberikan perlindungan hukum terhadap sistem karier ASN. Agar setiap kali ada pergantian pimpinan daerah tidak akan terjadi tsunami politik terhadap karier ASN, terutama di instansi daerah,” tambahnya.

Selain usulan RUU, dihadapan aleg DPR RI, Hamka juga menyampaikan kembali aspirasi masyarakat terkait usulan lima daerah otonom baru di Provinsi Gorontalo. Lima daerah tersebut adalah Kabupaten Boliyohuto, Kabupaten Panipi, Kabupaten Gorontalo Barat, Kabupaten Bone Pesisir dan Kota Telaga. Hamka menginginkan agar DPR RI bisa segera menyetujui daerah- daerah pemekeran ini. (RG-25/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *