Opening

Sulit Diterapkan, Perda Bentor  Tak Bermanfaat  

337
×

Sulit Diterapkan, Perda Bentor  Tak Bermanfaat  

Sebarkan artikel ini
Kendaraan Bentor menjadi alternatif angkutan umum di Gorontalo

GORONTALO (RG) – Lama tak terdengar, Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2006 tentang pengaturan penyelenggaraan angkutan kenderaan becak motor (bentor) di provinsi Gorontalo.

Menjadi salah satu dari 7 Perda yang dalam kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Deprov, terancam akan dihapus, karena dinilai tidak efektif lagi.

Data yang dihimpun Biro Hukum di Setda provinsi Gorontalo, dari dinas terkait, jumlah bentor terbaru, sudah menembus di angka 24 ribu unit.

“ke 24 ribu unit bentor yang beroperasi saat ini, merupakan data resmi terbaru yang kami (Biro Hukum) dapatkan dari dinas terkait,” ungkap Yulin Limonu. “Belum yang tidak terdata resmi,” sahutnya, usai melakoni Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapemperda Deprov, Senin (16/1).

Namun, alasan bakal penghapusan Perda Bentor itu, dinilai oleh pihak Deprov maupun Pemprov, bak buah simalakama, atau serba salah untuk diterapkan.

Karena disatu sisi, kebutuhan akan regulasi atau produk hukum pengaturan bentor tersebut, sangat dibutuhkan oleh provinsi Gorontalo. Karena dengan kian bertambahnya produksi bentor dari tahun ke tahun.

Namun disisi lain, belum ada rujukan aturan atau produk hukum diatasnya, seperti di Undang Undang Lalu Lintas, yang membolehkan klasifikasi,

prototipe dari kenderaan jenis bentor, untuk bisa beroperasi. “Memang, seperti buah simalakama, serba salah untuk diberlakukan aturannya.

Namun insya Allah, kita (Deprov) akan berupaya akan ada jalan keluar, regulasi yang bisa menjadi payung hukum dari keberadaan bentor di provinsi Gorontalo,” jelas Ketua Bapemperda Deprov, Adnan Entengo, usai memimpin RDP terkait evaluasi Perda, dengan instansi terkait, seperti Biro Hukum, Satpol PP, dan Kanwil Kemenkum HAM provinsi Gorontalo itu. (ayi)

///

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *