Opening

Kemendangri Serahkan ke Gubernur, Evaluasi APBD-P 2022 Kabupaten Gorontalo

425
×

Kemendangri Serahkan ke Gubernur, Evaluasi APBD-P 2022 Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini

GORONTALO (RG)–Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri),menyerahkan kewenangan kepada Penjagub Provinsi Gorontalo, guna mengevaluasi hasil APBD-P 2022, Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Tentunya evaluasi ini mengacu Permendagri No 9 tahun 2021 tentang tata cara evaluasi terhadap Ranperda maupun Ranperkada untuk APBD maupun APBD Perubahan.

Ini ditegaskan oleh Asisten III Pemerintahan Romi Syahrain ketika menggelar rapat dengan Kemendagri,Pemerintah Provinsi Gorontalo,unsur pemerimtah Kabupaten Gorontalo, TPAD, DPRD Kabupaten Gorontalo. Rapat tersebut melalui zoom meeting Selasa (11/10) kamarin.

” Dari hasil rapat, Kemendagri menyerahkan evaluasi kepada pemerintah provinsi. Tentunya dengan mengacu pada aturan aturan yang telah ditetapkan. Kita nantikan, insya allah dalam waktu tidak lama lagi, hasil evaluasi APBD-P Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan turun, sehingga program yang telah dibahas dengan DPRD ini sudah bisa dijabarkan dan dilaksanakan,’ ujar Romi Syahrain.

Dalam rapat tersebut, setidaknya peserta rapat semuanya mendapatkan pencerahan. Dan prinsipnya Kemendagri mendorong serta mensuport apa yang telah dilakukan pemerintah Kabupaten Gorontalo.

” Kemendagri berharap, hasil evaluasi APBD-P ini akan segera diselesaikan pemerintah Provinsi Gorontalo,’ kata asisten III Romy Syahrain. Prinsipnya berdasarkan aturan yang ada. Dokumen yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Gorontalo telah memenuhi berbagai lampiran yang disyaratkan sesuai Permendagri, maka segera dilakukan evaluasi.

Dijelaskannya lagi yang dimaksudkan Kemendagri dalam zoom meeting tersebut evaluasi APBD-P itu memnperhatikan Output dari APBD-P, mencakup kepentingan umum maupun ketentuan perundang-undangan.

Seperti tertuang halaman 35, Permendagri No 9 tahun 2021, dijelaskan. Yang diuji pertama adalah kesesuaian RPJMD dengan RAPBD. Kedua kesesuaian RKPD KUA PPAS dengan RAPBD, ketiga sinergitas antara program daerah, baik kabupaten, provinsi maupun pusat. Kemudian pemenuhan belanja mandatori wajib dan mengikat. Itu semua materinya mengenai pemenuhan APBD. (QEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *