Tokoh Agama Gorontalo,Dukung Program Restorative Justice

238
ADV
10
KAPOLDA Gorontalo, Irjen Pol Akhmad Wiyagus bersilaturahmi dengan tokoh Agama. (foto/istimewa)

GORONTALO (RAGORO) – Saat ini, Polda Gorontalo menjadikan restorative justice sebagai prioritas dalam melakukan penyelesaian perkara ringan. Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, saat Halal Bi Halal bersama tokoh agama di ruang Loby Presisi Polda Gorontalo. Kapolda Gorontalo menyampaikan terima kasih kepada para tokoh agama atas partisipasi yang diberikan kepada Kepolisian, khususnya terhadap Polda Gorontalo dan jajaran dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas, terlebih setelah terlaksananya hari-hari besar keagamaan. Nah, terkait restorative justice, Kapolda menjelaskan, restorative justice adalah keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, aparat desa dan pihak-pihak berkepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. “saya sangat berharap besar peran tokoh agama dalam program restorative justice, agar tak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan,” ujarnya. Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Akhmad Wiyagus berharap program tersebut dapat berjalan dengan baik, terlebih pada tingkatan Polsek dan Polres yang merupakan lini terdepan pelayanan Polri. “sehingga ke depan, Polri akan lebih dekat dengan masyarakat karena upaya-upaya mereka yang bersifat pencegahan dan pemecahan masalah melalui musyawarah yang bersifat restorative justice, dan menghindari penegakan hukum,” jelasnya. terang Wiyagus. Sementara itu, para tokoh agama yang terdiri dari unsur pimpinan Kemenag, MUI, NU, FKUB, dan tokoh lainnya, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada pihak kepolisian Gorontalo atas program restorative justice. Tentunya hal ini merupakan salah satu langkah agar masyarakat yang terlibat dalam masalah tidak saling dendam dan masalah yang dihadapi dapat terselesaikan. (LaAwal-46)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *