OPINI PUBLIK

Mengoptimalkan Anggaran: Strategi Pemerintah Daerah dalam Menyikapi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025

560
×

Mengoptimalkan Anggaran: Strategi Pemerintah Daerah dalam Menyikapi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Ahsan Muhajir, Alumni Jurusan Administrasi Publik, Pascasarjana UNG

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan tujuan dari efisiensi tersebut, masyarakat dapat menebak bahwa tujuan efisiensi tersebut adalah untuk memfokuskan pada program-program prioritas, salah satunya adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa.

Jumlah belanja yang dilakukan efisiensi kurang lebih Rp306 triliun, yang terdiri dari Rp256 triliun dari Kementerian/Lembaga dan Rp50,5 triliun dari Dana Transfer ke Daerah.

Dalam Instruksi Presiden tersebut, pemerintah daerah diminta untuk melakukan efisiensi belanja dengan melakukan pembatasan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, study banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/fokus grup diskusi, serta membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium.

Satu-satunya belanja yang harus dilakukan efisiensi dalam jumlah besar adalah belanja perjalanan dinas yang harus dikurangi sebesar 50% dari nilai anggaran tahun berjalan.

Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, Menteri Keuangan RI mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, memuat tentang pengurangan alokasi belanja Transfer ke Daerah, di antaranya Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU) bidang infrastruktur, dan Dana Desa.

Pembatasan belanja ini memiliki kemiripan dengan masa pandemi Covid-19, di mana terdapat pembatasan belanja dari pusat dengan melakukan pengurangan terhadap dana Transfer ke Daerah.

Namun, dalam pembatasan belanja tahun ini menjadi lebih berat karena tidak ada pembatasan kegiatan yang dilakukan sama seperti pada masa pandemi, sehingga sangat sulit untuk memilah mana program yang akan dihapus atau ditunda.

Lalu apa dampak bagi daerah yang tidak melakukan penyesuaian belanja tersebut?

Dalam Instruksi Presiden dan Keputusan Menteri Keuangan tidak disebutkan sanksi bagi daerah yang tidak menindaklanjuti penyesuaian belanja tersebut, akan tetapi secara teknis struktur APBD akan menjadi tidak sehat.

Dimana pendapatan transfer yang disalurkan tidak sebesar yang alokasikan sebelumnya, hal ini mengakibatkan deficit kas dalam jumlah yang besar.

Untuk itu, pemerintah daerah harus segera melakukan penyesuaian terhadap perubahan alokasi dana transfer tersebut.

Terdapat beberapa opsi yang dapat diambil oleh pemerintah daerah, di antaranya:

  • Penyesuaian Anggaran per Sumber Dana: Pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan sumber dana yang dikurangi dalam rincian KMK Nomor 29 Tahun 2025.
  • Penyesuaian Anggaran dengan mempertahankan Belanja Infrastruktur: Pemerintah daerah tetap mempertahankan belanja infrastruktur dan melakukan penyesuaian terhadap belanja operasional, termasuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
  • Penyesuaian Anggaran Belanja Secara Proporsional: Pemerintah daerah melakukan penyesuaian belanja infrastruktur dan belanja operasional secara proporsional dengan mempertimbangkan dampak terhadap pembangunan infrastruktur daerah dan pelayanan publik.

Pemerintah daerah harus segera mengambil keputusan cepat dalam menyikapi kondisi saat ini, semakin lama kondisi ini dibiarkan, maka semakin berat beban daerah dalam pelaksanaan APBD, terutama bagi daerah yang masih harus membayar kewajiban pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Apapun skema yang diambil oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan penyesuaian anggaran tersebut, dibutuhkan komunikasi yang baik terutama dengan pihak legislatif agar tercipta keadilan dan kesepakatan terkait dengan prioritas daerah. ###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *