Editor : Sahril Rasid
Reporter : Levi
GORONTALO (RG.COM) – Pemerintah Kota Gorontalo mulai membayarkan gaji 13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota Gorontalo.
Pembayaran gaji 13 sudah mulai dibayarkan Selasa (06/06/2023) hari ini.
“Hari ini gaji 13 ASN, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD akan mulai dibayarkan,” ujar Badan Keuangan Pemkot Gorontalo Nuryanto Senin (5/6/2023) kemarin.
Ia menjelaskan, pembayaran gaji 13 di dasari Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 6 tahun 2023 tentang teknis pembayaran gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Yang telah ditanda tangani oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.
“Dasar hukumnya sama dengan pembayaran Gaji 14 atau THR kemarin, yakni Perwako nomor 6 tahun 2023,” ungkap Nuryanto
Ditambahkannya ntuk merealisasikan gaji 13, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 18.269.421.900.
“Dananya sudah siap di kas. Sehubungan dengan hal itu, saya harap seluruh bendahara OPD (untuk menyiapkan SPP/SPM, didukung daftar pembayaran gaji 13 dari masing masing OPD berdasar dasar pembayaran gaji bulan Mei 2023
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha yang dihubungi terpisah berharap agar gaji 13 dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para aparatur negara.
Dirinya meminta, agar gaji 13 dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru.
“yang namanya tahun ajaran baru sekolah pasti banyak kebutuhan anak-anak. Maka dari itu, saya sangat berharap kepada rekan-rekan ASN agar memanfaatkan gaji 13 untuk kebutuhan anak-anak dalam menghadapi tahun ajaran baru,” harap Marten. ****