Opening

BPK RI ‘Hadiahi’ WTP 5 Pemda di Gorontalo,Ironisnya Miliaran Anggaran Tidak Sesuai Peruntukan

650
×

BPK RI ‘Hadiahi’ WTP 5 Pemda di Gorontalo,Ironisnya Miliaran Anggaran Tidak Sesuai Peruntukan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan WTP BPK RI kepada Kepala bupati dan walikota se Gorontalo (foto riel)

5 Daerah oleh BPK RI Perwakilan Gorontalo mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ironinya pemeriksaan LHP-atas laporan keuangan daerah itu penuh dengan catatan temuan pemanfaatan keuangan tidak sesuai peruntukan. Bahkan ada penggunaan anggaran melebihi bujeting yang ada.

Laporan/editor : Sahril Rasid

GORONTALO (RG-COM)—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Gorontalo menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) TA 2022 atas laporan keuangan 5 pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo.

Hasilnya BPK –RI Gorontalo menilai LHP –Atas laporan keuangan 5 daerah, yakni Kota Gorontalo, Pemda Bone Bolango, Pemda Gorontalo Utara, Pemda Bone Bolango, Pemda Pohuwato dengan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

WTP ini bagi lima daerah ini merupakan WTP yang kesekian kali,dan prestasi ini mengulang prestasi 5 daerah yang juga meraih WTP tahun sebelumnya.

Dua daerah yang belum diumumkan LHP nya adalah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo yang akan agendakan sendiri penyerahannya.

Tentunya, WTP ini disambut suka cita dan meniadi prestasi luar biasa bagi bupati dan wakil bupati Walikota ditahun politik.

Tapi apakah benar ini satu prestasi atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah ? Jawabannya ternyata tidak.

WTP ini bukan jaminan kalau pemerintah daerah sudah memanfaatkan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“ WTP ini bukan jaminan, kalau LHP pemerintah daerah itu secara keseluruhan sudah memanfaatkan anggaran sesuai peruntukannya,” aku Kepala BPK RI Perwakilan Gorontalo Ahmad Lufhti H Rahmatullah.

Rabu (17/5) kemarin dalam sambutannya diawal penyerahan LHP atas Laporan Keuangan 5 daerah tersebut, yang berlangsung di Auditorium BPK RI Gorontalo. Dihadiri langsung bupati wakil bupati, walikota dan inspektorat daerah masing masing.

Kepala BPK RI Gorontalo Ahmad Lufhti H Rahmtullah yang diwawancarai mengakui banyak temuan BPK atas pemanfaatan keuangan yang tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan temuan tersebut dengan nilai anggaran fantastistis mencapai puluhan miliar.

“ Untuk itu kami mendesak pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti temuan temuan BPK RI. Ada waktu 60 hari untuk diselesaikan, dan BPK RI akan melakukan pemeriksaan kembali,” tegas Ahmat Lufhti H Rahmatullah.

Bagaimana jika sampai 60 hari ternyata temuan temuan ini tidak mampu dipertangung jawabkan ?

Ahmad Lufhti Rahmatullah mengakui jika temuan ini tidak ditindaklanjuti akan bisa beresiko bagi pemerintah daerah itu sendiri.

“ Karena secara UU bisa saja itu menjadi sebuah pelanggaran hukum dan bisa direkomendasi ke lembaga hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.’tegasnya.

Namun ia sendiri mengakui, kalau BPK RI bukanlah lembaga yang bisa mengatakan temuan temuan itu sebuah tindakan korupsi.

“ BPK RI bukanlah lembaga yang memastikan terjadi unsur korupsi. Tapi BPK RI merekomendasikan sejumlah pemanfaatan dan peruntukan keuangan negara tidak sesuai dengan perundang undangan.’ Tegas Ahmad ketika ditanya soal apakah temuan itu sudah termasuk korupsi .

Di pidatonya , memang ada undang undang bisa saja BPK RI merekomendasikan ke lembaga hukum, atas temuan temuan tersebut.

Tapi kata Ahmad Lufhti H Rahmatullah, BPK RI belum akan memanfaatan UU tersebut. Karena masih percaya bupati dan walikota dan inspektorat masih bisa mengatasinya.

Sekalipun ketika ditanya soal temuan BPK RI yang ternyata oleh pemerintah daerah tidak ditindaklanjuti.

Terbukti terungkap temuan temuan BPK RI di atas 2016 hingga 2022 masih banyak yang menjadi akumulasi temuan yang diacuhkan pemerintah daerah dan pemkot.

Menanggapi pertanyaan ini lagi lagi kepala BPK RI Ahmad Lufthti Rahmatullah mengakuinya masih ada temuan temuan BPK yang belum ditindaklanjuti BPK RI, padahal sudah lewat 60 hari bahkan bertahuan tahun.

“ Prinsipnya BPK RI berusaha untuk mendorong pemerintah daerah dan kota untuk memanfaatkan keuangan sesuai perundang undangan,’ katanya.

Namun ia tidak menutup diri jika memang temuan temuan BPK RI itu ditindaklanjuti oleh lembaga lain.

Seperti kejaksaan, dan kepolisian untuk mengusutnya. “ Ranah kami dalam bentuk pengawasan. Dan kami akan terbuka jika temuan temuan ini untuk digunakan lembaga hukum yang bertugas untuk itu,’ kata Achmad

Lufhuti H Rahmatullah ******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *