GORONTALO (RG) – Ketua DPC Kota Gorontalo yang sah sekarang ini adalah Rivai Bukusu, menyusul diterimanya Gugatan yang dilakukan Rivay Bukusu Cs ke Mahkamah Partai.
” Saya kuasa hukum dari Pak Rivay, Dirtan dan Saipul yang menggugat SK DPP PPP untuk Achmad Monoarfa, jadi yang kami gugat adalah DPP,” ungkap Muhammad Athoilah, S Sy. SH MH dari SIMA LAwyers Jakarta.
Alhamdulillah kata dia lagi Jum’at pekan lalu, dalam putusan Itu disebutkan permohonan Rivay Cs dikabulakan sebagian dengan tetap mengakomodir Achmad Monoarfa dalam kepengurusan Rivay Bukusu.
Nah dengan dikabulkannya permohonan Rivai Bukusu dan ditariknya SK Achmad Monoarfa karena pengangkatannya sebagai Ketua DPC PPP melanggar AD ART Partai. Dengan demikian maka Rivai Bukusu sudah sudah bisa bekerja sebagai Ketua DPC PPP Kota Gorontalo.
Dihubungi tadi malam di Jakarta, menegaskan kalau klainnya yang sekarang ini memegang SK DPP sebagai Ketua DPC PPP Kota Gorontalo yang sah. Lalu bagaimana tanggapa Rivai Bukusi soal adanya laporan polisi yang dilakukan Achmad Monoarfa.
Dihubungi siang kemarin di Jakarta, Ayi tidak berkomentar panjang soal itu dia hanya mengatakan untuk merangkul semua pihak. Ini saatnya menyusun kekuatan agar bisa memenangkan lertarungan di Pileg nanti.
” Saya tidak berpikir untuk melakukan gugatan balik, kita semua harus fokos pada perdiapan menghadapi Pileg,” katanya. (LaAwal)