Opening

PT Vonis 3 Bulan.Adhan Dambea  Tidak Dipenjara

260
×

PT Vonis 3 Bulan.Adhan Dambea  Tidak Dipenjara

Sebarkan artikel ini

GORONTALO (RAGORO) -Vonis 1 bulan penjara terdakwa Adhan Dambea oleh Pengadilan Negeri Gorontalo ditambah oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo menjadi 3 bulan penjara. Namun demikian, Adhan Dambea tidak menjalani kurungan badan alias dipenjara.

” 4 November 2022 kemarin. Saya sudah menerima petikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Gorontalo,” ungkap Adhan. Isi petikan hakim menyatakan Adhan Dambea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah.

Pada poin lainnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan. Lebih tinggi dari putusan pengadilan negeri.

Namun poin selanjutnya, Hakim PT memutusakan terdakwa Adhan Dambea tidak menjalani pidana penjara. Kecuali,
Dalam waktu belum lewat 1 tahun terdakwa melakukan perbuatan pidana lainnya, yang dibuktikan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“artinya dalam jangka waktu satu tahun. Jika saya tidak melakukan apa-apa, dan putusan ini sudah inkrah dan saya siap menjalankan putusan ini. tapi kalau Jaksa menempuh Kasasi, maka kita akan ikut Kasasi,” tegasnya.

Adhan Dambea sendiri sepertinya mensyukuri putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo ini. Ucapan terimah kasihpun ditujukan kepada
tim pengacaranya dan masyarakat yang terus mendoakannya sehingga sidang ini berakhir dengan hukuman percobaan.

Namun demikian. Adhan mengatakan kejadian ini tidak menghentikan langkahnya untuk mengungkap kasus korupsi di Gorontalo,’ ujar Adhan Dambea.

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI

Seperti diketahui Kasus fitnah yang dilakukan Adhan Dambea terhadap Rusli Habibie 13 September 2022 putus di Pengadilan Negeri dengan hukuman penjara (kurungan badan) 1 bulan.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga sidang di PN Kota memang cukup lama dan kemudian berakhir dengan tuntutan JPU 1 tahun 3 bulan penjara.

Setelah dilakukan pembelaan termasuk pledoi dan lain sebagainya, akhirnya majelis hakim pengadilan negeri memutuskan Adhan dihukum 1 bulan penjara kurungan badan.

“namun dari putusan hakim Pengadilan Negeri itu, Jaksa menyatakan banding, padahal saya sudah siap dan ikhlas jalani hukuman masuk penjara 1 bulan,” ungkapnya. Tapi karena Jaksa banding, Adhan pun memilih memasukan materi banding di Pengadilan Tinggi Gorontalo. (awal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *