Opening

Ketua DPRD Kabgor Tak Gentar : “Saya Melaksanakan Konstitusi”

424
×

Ketua DPRD Kabgor Tak Gentar : “Saya Melaksanakan Konstitusi”

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Syam T Ase

GORONTALO (RG)—Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T Ase menegaskan. Pelaksanaan paripurna APBD-P sudah sesuai dengan konstitusi.Jika kemudian ada yang puas dan tidak puas, baginya itu merupakan dinamika internal DPRD. Prinsipnya pembahasan APBD-P 2022 hingga paripurna kemarin, itu sudah sesuai dengan konstitusi.

” Saya ini menjalankan konstitusi. Menjalankan aturan. Hari ini bisa kita lihat, justru mereka berdua pimpinan DPRD yang memilih tidak hadir diparipurna, justru merekalah sebaliknya yang pas disandangkan Mosi itu.” Ujar Ketua DPRD Syam T Ase.

Syam T Ase menjelaskan, pembahasan APBD-P itu sudah sesuai dengan mekanisme. Rapat Banmus tanggal 19 September, sudah ditawarkan paripurnanya dilaksanakan malam hari, agar masih ada waktu untuk membahas selama seminggu lebih bahkan sepuluh hari lebih .

“Empat fraksi setuju pelaksanaan paripurna dilaksanakan malam harinya. Setelah rapat Banmus siang hari, tetapi tiga fraksi mengingingkan pelaksanaan paripurna diundur sampai tanggal 26 September, sehingga disepakatilah paripurna tingkat l diagendakan tanggal 26 september pukul 09.00,” ungkap Syam.

Lanjutnya dikatakan setelah penetapatn rapat Banmus Bupati dan Sekda menghubungi dirinya sebagai Ketua DPRD menawarkan pelaksanaan paripurna tetap tanggal 26 September, hanya jam saja yang digeser ke malam hari, karena pagi hari masih ada agenda dengan BPK, statistik dan agenda pemerintah lain yang tak bisa ditingalkan.

“Karena sebagai ketua DPRD ditindaklanjuti, satu persatu melalui telepon dan semua mengatakan setuju dan setelah semua setuju, saya meminta izin lagi untuk finalkan di forum melalui grup whatsup Banmus dan semua anggota Banmus setuju, kalau dikatakan tidak sah selama ini jika terjadi perubahan jam tetap lewat forum tersebut.

Dan jika itu tidak sah, kenapa enam belas teman lainnya mengikuti paripurna nota pengantar dan menandatangi daftar hadir, sehingga quorum dengan 28 tanda tangan, jadi dimana yang keliru” ungkap Syam.

Lanjut dikatakan Syam, kita ini orang organisasi, saya pun mantan ketua Senat dan teman-teman lain bahkan sudah ikut latihan kepemimpinan (LK) ll, semua orang tahu bicara quorum di paripurna dengan membuka sidang paripurna dan melihat daftar hadir anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sebanyak 28 orang, maka itu quorum.

“Kalau ada yang walkout itu karena dari dinamika sidang, katakanlah kita voting ada yang setuju dan tidak setuju, tetapi tidak mengugurkan paripurna. “Ingat yach sudah quorum dari awal dan sudah ditanda tangani oleh lebih dari jumlah quorum dan sejak awal keenam belas aleg itu bicara dan protesnya hanya karena pergeseran jam dan tidak ada substansi dari materi dan struktur APBDnya,” tegas Syam.

Menurut Aleg tiga periode ini, kalau bicara struktur APBD diruang pembahasan APBD, tetapi mereka sejak awal hanya memprotes terkait pergeseran jam. “Aneh kemudian jika saat ini mereka sudah membicarakan APBD-P yang sudah kita bahas dan sepakati,” jelas Syam. Dikatakan Syam, soal mosi tidak percaya saya jelaskan, ketua DPRD diutus oleh partai politik dan pemenangnya adalah PPP dan saya duduk disini karena suara saya yang paling tinggi yakni 7000 suara dan yang bisa membatalkan ketua DPRD untuk mundur dan sebagainya adalah apabila melanggar sumpah janji.

“Saya tanya siapa yang melanggar sumpah janji, saya atau dua orang wakil pimpinan yang tidak menjalankan konstitusi , mereka tidak hadir dari awal pembahasan sampai selesai, seharusnya mereka yang diberikan mosi tidak percaya, karena saya hadir dari awal sebagai ketua DPRD menjalankan aturan yang ada, karena tugas kita untuk kepentingan rakyat dan pembahasan APBDP adalah kepentingan rakyat bukan golongan,” tegasnya. (qen*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *