GORONTALO (RAGORO) – pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan 50 Persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai dicairkan. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, Kamis (21/4). “alhamdulillah Pergub tentang pembayaran THR dan tambahan TPP 50 persen sudah ditandatangani Bapak Gubernur, ini sebagai tindak lanjut dari Kebijakan Bapak Presiden Jokowi yang diumumkan beberapa waktu lalu, instruksi beliau segera dibayarkan Kamis ini,” kata Danial. Dijelaskan Danial, Pembayaran 50 persen TPP tidak mempengaruhi TPP PNS bulan April yang akan diterima awal bulan Mei. Itu berarti PNS Pemprov Gorontalo empat kali merima upah yakni gaji bulan Mei, TPP bulan April, THR dan 50 persen TPP. Pembayaran TPP 50 persen juga tidak mengacu pada pengukuran kinerja Siransija. Pembayaran dihitung berdasarkan tarif dasar sesuai jabatannya. “gaji bulan Mei dan TPP bulan April akan dibayarkan awal bulan depan. Kita dahulukan THR dan tambahan 50 persen TPP,” bebernya. Pemprov Gorontalo merogoh kas daerah sebesar Rp30,3 miliar untuk membayar THR dan 50 persen TPP. Rinciannya THR yang setara dengan sebulan gaji sebanyak Rp24 miliar sementara 50 persen TPP sebesar Rp6,3 miliar. (rg-25)