JAKARTA (RAGORO) – Amandemen kelima UUD 45 berpotensi mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dalam hal memilih dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi hal ini sangat bertentangan dengan amanah reformasi yang telah diatur dalam UUD 45, dimana Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Hal itu disampaikan Dr. Ir. H. Gusnar Ismail di depan peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) L.XII tahun 2022 – Lemhanas RI di Jakarta baru-baru ini. Dalam ceramahnya itu, Gubernur kedua Provinsi Gorontalo yang sekarang menjadi Tenaga Profesional bidang politik dalam negeri (dosen) Lemhanas tersebut menyebutkan wacana amandemen UU 45 khususnya menghidupkan kembali Garis Garis Besar Haluan Negara dapat dilakukan oleh MPR RI. Tetapi kata Gusnar, menghidupkan kembali GBHN sangat bertentangan dengan amanah reformasi. Menurut mantan Wagub dua periode itu, untuk menghidupkan kembali GBHN bisa saja, tetapi harus terlebih dahulu merubah UUD 45, mengingat UUD 45 telah menghapus kewenangan MPR dalam menetapkan GBHN. Memang kata Gusnar lagi, apabila GBHN dihidupkan kembali maka pelaksanaan pembangunan yang berjelanjutan akan terjamin karena tidak terhenti dengan berakhirnya masa jabatan Presiden, tetapi akan menjadi kewajiban Presiden berikutnya untuk melanjutkan. Jadi kata Gusnar, UUD Negara Republik Indonesia 1945 bisa diamandemen yang diatur dengan pasal 37 UUD 45. Seperti diketahui, sekarang ini tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat ketika elit parai politik memunculkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden. Peserta pendidikan lemhannas angkatan ini sejumlah 100 orang, terdiri dari 60 orang TNI/Polri berpangkat Kolonel/Kombes, 15 orang ASN eselon 2, pimpinan parpol 7 orang, perguruan tinggi 10 orang, dan ormas 8 orang. Lemhannas RI disamping berfungsi sebagai candradimuka calon pimpinan nasional juga bertugas melakukan kajian strategik terhadap berbagai persoalan bangsa yang disampaikan langsung kepada Presiden serta melaksanakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi kelompok-kelompok masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan. Gusnar sendiri adalah mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan Kota Gorontalo, lalu menjadi Kepala Bappeda Kota Gorontalo, setelah itu jadi Sekkot Gorontalo, kemudian jadi Wagub dua periode, dan kemudian jadi Gubernur. Sepanjang karirnya, baik itu sebagai birokrat maupun di politik, mantan Ketua DPW Partai Demokrat ini, tak pernah cacat, dan dia salah satu birokrat yang bersih di Gorontalo. (LaAwal-46)
Menghidupkan GBHN Bertentangan Dengan Reformasi
10











