MARISA (RG) – Bagi mereka, masyarakat di kabupaten Pohuwato, terlebih para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pohuwato, yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dihimbau oleh Bupati Saipul A. Mbuinga, untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi secara E-Filling, sebelum 31 Maret 2022. “Kepada masyarakat Pohuwato, terutama ASN yang belum lapor SPT Tahunan, agar segera melaporkan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret 2022”, harap Bupati, seusai melakukan pelaporan SPT tahunan dihadapan petugas pajak di rumah jabatan bupati Pohuwato, kemarin. Ditambahkan Bupati Saipul, bahwa pelaporan SPT Tahunan memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. “Caranya mudah, dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak, kita cukup mengunjungi aplikasi DJP Online,” terang Bupati. (iwan/hms)
Ayo, Taat Pelaporan SPT
