Polres Pohuwato Tahan 11 Tersangka Narkoba, Ada Jaringan Lintas Provinsi

353
ADV
10

POHUWATO (RGNEWS.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato menahan 11 tersangka kasus peredaran narkotika dalam dua bulan terakhir. Satu di antaranya diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi.

Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan tujuh perkara tindak pidana narkotika yang tersebar di sejumlah wilayah.

Dari total 12 orang yang diamankan, 11 telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kepala Satresnarkoba Iptu Renly H. Turangan mengatakan satu orang lainnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

Hasil assessment menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika, namun tidak ditemukan barang bukti dalam penguasaannya.

“Dari para tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi,” kata Renly, Selasa.

Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kurang dari 20 gram.

Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi masyarakat.

Wilayah Popayato Barat menjadi titik pengungkapan terbanyak. Polisi menyebut akan meningkatkan patroli dan upaya pencegahan di kawasan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Pohuwato mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui call center 110 guna menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *