DEKAB – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Ali DJ Polapa, sedikit mengkritik kinerja Perusahaan Listik Negara (PLN) Rayon Limboto yang dinilai minim melakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan masyarakat.
Menurut Ali, sosialisasi tentang standar operasional prosedur pelayanan pada pelanggan PLN sangat penting dilakukan, karena memiliki dampak positif. Menurutnya, upaya itu juga untuk meminimalisir ulah oknum yang mengatasnamakan petugas PLN.
“Komisi II banyak menerima persoalan pelayanan PLN. Aspirasi paling dominan tentang pemutusan sambungan listrik secara sepihak orang yang mengaku petugas, namun saat dikonfirmasi ternyata PLN mengaku itu pihak ketiga,” kata Ali, Selasa (1/3).
Ali mencontohkan seperti yang dihadapi masyarakat Kecamatan Mootilango soal permohonan pindah meteran di PLN Ranting Boliyohuto. Permintaan itu, kata Ali, tidak pernah ditindaklanjuti pihak PLN.
“Nanti setelah warga itu pindah rumah, baru petugas PLN datang dan memutuskan jaringan listrik. Alasan petugas karena pelanggan telah menyalahi aturan. Padahal warga sudah sejak lama punya itikad baik,” jelas Ali.
Anggota DPRD Dapil Batudaa cs ini juga menceritakan pengalaman buruknya terkait dengan pelayanan PLN. Dirinya mengaku diminta mengganti meteran dan menambah daya supaya penggunaan listrik tidak terganggu.
“Namun setelah saya ganti tetap masih mengalami gangguan listrik. Inilah yang saya maksud. Jika menyarankan ini dan itu kepada masyarakat harus yang benar. Kalau tidak masyarakat rugi,” ujar Ali.
Untuk itu, ia menyarankan PLN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik tentang bagaimana proses pemutusan listrik guna meningkatkan kepuasan pelanggan. Karena saat ini, kata Ali, masih banyak masyarakat sangat awam dengan alur proses pemutusan listrik.
“Bila perlu lakukan kerja sama dengan pemerintah desa atau kecamatan untuk melakukan sosialisasi. Pesan kami segera,” tandas Ali. (RG.53)