GORONTALO (RGNEWS.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo melalui Komisi IV meminta pemerintah daerah setempat mengakomodir tenaga honorer yang telah bekerja dua tahun berturut-turut dan tidak lulus pada perekrutan CPNS 2024 kemarin dalam PPPK Paruh Waktu.
Pasalnya, kurang lebih 500-an tenaga honorer itu tidak bisa mengikuti perekrutan PPPK tahap II, karena dalam satu tahun anggaran hanya bisa punya satu akun di SSCASN.
Dan terhitung sejak Januari 2025 mereka tidak lagi diakomodir, dengan alasan daerah tidak bisa mengangkat tenaga honorer didasarkan pada ketentuan yang ada. Mereka pun tidak masuk dalam rencana formasi PPPK Paruh Waktu.
Ketua Komisi IV Jayusdi Rivai menyoroti kondisi tersebut. Menurutntya, tenaga honorer yang telah bekerja dua tahun berturut-turut harusnya mendapat perlakuan yang sama dengan tenaga honorer yang masuk dalam database BKN.
“Ketika mereka yang masuk database BKN terlanjur mengikuti perekrutan CPNS dan tidak lulus bisa diakomodir dalam PPPK Paruh Waktu, harusnya mereka yang telah bekerja dua tahun berturut-turut juga diakomodir,” ungkap Jayusdi usai rapat dengar pendapat terhadap permasalahan status tenaga honorer yang sudah dua tahun bekerja, tetapi tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II, Selasa (29/4).
Padahal, lanjut kata Jayusdi, ruang dibuka untuk mereka. Seperti perekrutan PPPK tahap I yang mensyaratkan database BKN. Dan ternyata keinginan pemerintah pusat, mereka yang sudah bekerja minimal dua tahun tetap diakomodir, sehingga dibuka perekrutan PPPK tahap II.
“Orang di pusat saja berpikiran seperti itu, kok kita di daerah tidak mau berpikiran seperti itu.
Dan kalau mau ditanya kepada mereka, tentu kalau mereka sudah tahu dari awal informasi ini, pasti mereka akan memilih mengikuti perekrutan PPPK, karena itu sifatnya opsional, lulus dapat PPPK Penuh Waktu, tidak lulus masuk PPPK Paruh Waktu.
Tapi, karena informasinya belum ada saat dibukanya perkrutan PPPK tahap I, sehingga mau tidak mau pilihan mereka hanya masuk CPNS,” terang Ketua Fraksi PPP itu.
Tentu nasib mereka sangat bergantung pada sikap pemerintah daerah.
Pasalnya, beberapa di antara mereka adalah tulang punggung keluarga. Ada yang single parent membiayai hidup anaknya dan sebagainya sendirian.
“Jadi, ini kan tidak bisa kita biarkan,” tegas Jayusdi.
Oleh karena itu, pihaknya di Komisi IV akan mendorong hal ini kepada pemerintah daerah agar mereka diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Memang diakuinya, informasi tahun lalu itu yang akan ditindaklanjuti hanya yang masuk dalam database, lalu penganggaran itu hanya cukup untuk untuk yang database.
“Dan sekarang ternyata ada ruang bagi yang sudah dua tahun bekerja, tentu kan pada saat perubahan anggaran misalnya kalau mereka bisa diakomodir pada tahun ini, kita akan mendorong itu supaya direncanakan oleh pemerintah daerah dimasukan dalam APBD,” ujarnya.
Sebab, masih lanjut Jayusdi, pihaknya tidak bisa menyebutkan bahwa ini efisiensi. Tentu tidak, karena efisiensi ini tidak menyentuh belanja pegawai.
“Bahkan jelas, dalam inpres itu, yang dimaksud adalah program-program yang sifatnya dianggap agak tidak efisien.
Tapi, untuk belanja kebutuhan tenaga itu, dalam inpres itu jelas, mereka harus tetap diakomodir dan ini ruang itu ternyata.
Nah, ruang ini harus kita pergunakan baik-baik. Apalagi menyangkut kehidupan orang,” imbuh Jayusdi.
Pihaknya pun berharap, pemerintah daerah bisa segera menyahuti ini. Dan kalau kemudian mereka bisa diakomodir lagi, maka pihaknya akan menggelar rapat kembali bersama dengan BKPSDM, untuk melihat berapa list jumlahnya yang sudah dua tahun bekerja di pemerintah daerah, tapi mereka tidak bisa ikut karena masuk CPNS, dan mereka masih ingin mengabdi di Kabupaten Gorontalo.
“Setelah kita punya listnya, kita akan lihat berapa porsi anggaran yang ada di sana. Artinya, ini butuh komitmen kita bersama, baik pemerintah daerah maupun DPRD mendorong ini supaya terjadi,” tandas Jayusdi. (*)