Hadirkan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas I.A
GORONTALO (RGNEWS.COM) – Isu kerentanan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap jerat pidana dan perdata menjadi fokus utama dalam kegiatan diskusi hukum yang digelar Pengda IPPAT Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara, Sabtu (6/12/2025).
Acara ini mempertemukan praktisi, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi PPAT.
Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Gorontalo, DR. Kaharuddin Kamaru, S.H., M.Kn., menegaskan, akta PPAT yang disusun sesuai ketentuan memiliki kekuatan sebagai alat bukti autentik.

Karena itu, kata dia, kualitas akta menjadi garis pertahanan pertama bagi PPAT.
“Prinsip kehati-hatian dan konsistensi dokumentasi wajib diterapkan agar PPAT tidak terjebak tuduhan kelalaian maupun penyimpangan prosedur,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, Yusuf Syamsuddin, SH.,MH yang hadir sebagai pemateri menekankan pentingnya peningkatan kapasitas PPAT dalam memahami regulasi pertanahan terkini.
Menurut dia, perlindungan hukum hanya efektif jika dibarengi profesionalisme dan integritas dalam setiap proses penerbitan akta.
Ketua Panitia, Ahmad Fajri Kahar, S.H., M.Kn, mengatakan diskusi yang berlangsung memberikan banyak perspektif terkait upaya pencegahan sengketa pertanahan.

Ia merangkum tiga poin penting: penerapan prinsip kehati-hatian melalui verifikasi dokumen yang ketat, perlunya koordinasi lintas sektor antara PPAT dan aparat hukum, serta penguatan kapasitas hukum PPAT untuk memahami risiko pidana dan perdata.
Sebagai penutup Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara, Ramadhan Dompas, S.H., M.Kn mengatakan, ke depan kegiatan serupa akan diagendakan dengan melibatkan mahasiswa bahkan menggandeng universitas. (*)











