Tindaklanjuti Aduan Warga Bukit Aren, Komisi I Deprov Turun Langsung Ke Lapangan

98
ADV
10
Tim Komisi I Deprov bersama Kades saat kunjungan lapangan ke Desa Bukit Aren. (Foto : Pendamping Komisi)


GORONTALO (RGNEWS.COM) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja di Desa Bukit Aren, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (06/12/2025). Kunjungan ini terkait aduan masyarakat atas dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan yang diduga menyalahi ketentuan, sekaligus melakukan monitoring pelaksanaan pemerintahan.

Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi I Fadli Poha, didampingi anggota Umar Karim, Yeyen Sidiki, Ramdan Liputo, Fikram Salilama, Femy Udoki dan pendamping komisi ini, diterima langsung oleh Kepala Desa Bukit Aren, Sito Jafar, bersama sejumlah masyarakat petani yang selama ini merasakan dampak dari penguasaan lahan untuk tanaman karet dan tebu oleh pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan tertentu.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi I untuk memperoleh gambaran kondisi riil di lapangan sekaligus mendengar langsung keluhan dan aspirasi warga yang terdampak.
Ramdan Liputo usai kunjungan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring serta penuturan pemerintah desa, sedikitnya sekitar 20 hektare lahan di wilayah Dusun Hulawalu telah ditanami tebu oleh pihak tertentu.

Namun demikian, status kepemilikan tanaman maupun kejelasan perizinan atas aktivitas tersebut tidak diketahui secara pasti oleh pemerintah desa. Ia menambahkan, persoalan lain yang mengemuka adalah aktivitas usaha tersebut tidak memberikan kontribusi pajak kepada daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, dugaan penanaman tebu dan karet tanpa melalui prosedur yang semestinya berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah, baik dari sisi pendapatan maupun ketertiban tata kelola pemanfaatan lahan. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat memicu konflik agraria apabila tidak segera ditangani secara serius.

Ia mengungkapkan adanya informasi lain yang diperoleh Komisi I dalam dialog dengan warga, yakni dugaan praktik jual beli lahan di kawasan transmigrasi kepada pihak yang terindikasi memiliki hubungan dengan perusahaan. “Modus seperti ini perlu dicermati karena bisa saja digunakan untuk menguasai lahan secara pribadi sekaligus menghindari kewajiban pajak atas pengusahaan tanaman industri,” ujarnya.

Ramdan menegaskan, seluruh temuan lapangan baik pada kunjungan hari ini maupun beberapa hari sebelumnya akan dibahas secara internal di Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo untuk menentukan langkah dan tindak lanjut yang akan diambil. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *