GORONTALO (RGNEWS.COM) – Setelah sempat tertunda Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan dan Rekomendasi DPRD Terhadap Tata Kelola Pertambangan di wilayah Gorontalo, digelar. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimuddin, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/11/25), turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait, serta para anggota DPRD.
Ketua Panitia Khusus, Meyke Camaru, dalam laporannya memaparkan secara komprehensif dasar pembentukan Pansus, ruang lingkup kerja, serta berbagai persoalan strategis terkait pertambangan emas di Provinsi Gorontalo. Ia menjelaskan bahwa Pansus Pertambangan dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD pada 28 April 2025, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo.
Pembentukan Pansus dilatarbelakangi oleh usulan 27 anggota DPRD dari lintas fraksi, yang menilai perlunya penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan tata kelola pertambangan emas, terutama di Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango. Dalam laporan tersebut, Pansus menguraikan pokok permasalahan utama, antara lain belum tuntasnya persoalan tali asih antara penambang lokal dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS). Juga rencana relokasi masyarakat oleh PT Pani Bersama Tambang. Namun lokasi relokasi belum jelas dan menimbulkan kecemasan warga.
Selain itu, pansus juga menyoroti dugaan penggunaan kawasan tidak sesuai peraturan, termasuk proses clearing lahan dan dokumen AMDAL, belum tuntasnya IPR (Izin Pertambangan Rakyat) di Pohuwato yang membuat ribuan penambang kehilangan sumber penghidupan, serta pemanfaatan sebagian lahan konsesi sawit yang berubah fungsi menjadi kawasan tambang.
Pansus menegaskan bahwa meskipun urusan pertambangan mineral merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023, daerah tetap memiliki kewenangan strategis, di antaranya, Penetapan Wilayah Pertambangan (WP), Kewenangan delegatif dalam perizinan, dan Kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan dan perlindungan hak masyarakat.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tegas Meyke. Pansus juga melaporkan bahwa Gorontalo memiliki cadangan emas yang sangat besar, tersebar mulai dari Pohuwato hingga Bone Bolango.
Penambangan rakyat telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu, dan saat ini masih menjadi sumber penghidupan puluhan ribu orang. Namun, dominasi tambang berizin seperti PT PETS di Pohuwato dan PT Gorontalo Minerals di Bone Bolango telah menggeser keberadaan penambang rakyat.
Senada dengan itu, Wakil Ketua II Laode Haimuddin, menyampaikan apresiasi atas kerja Pansus dan menegaskan bahwa laporan ini akan menjadi pijakan DPRD dalam menetapkan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat dan memastikan pengelolaan pertambangan di Gorontalo berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat. ***











