GORONTALO (RGNEWS.COM) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, kembali melakukan rapat kerja bersama Pemprov Gorontalo dan instansi yang terkait dengan permasalahan ganti rugi lahan Bandara Djalaludin, Selasa (09/12/2025).
Pasalnya, persoalan sengketa tanah ini belum juga menemukan kepastian jelas terkait ganti rugi atau pembayaran lahan tersebut dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan pihak Bandara meski telah ada putusan Mahkamah Agung.
Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Fadli Poha, didampingi Wakil Ketua Sitti Nurayin Sompie, anggota Yeyen Sidiki, Fikram Salilama dan Ramdan Liputo, perwakilan pihak penggugat, Pong Moniaga, meminta agar masalah ini bisa segera diselesaikan, karena sudah cukup lama dibiarkan.
“Pertemuan hari ini sudah kesekian kalinya, dan kami mendengar penjelasannya hanya berputar pitar disitu saja, kami ingin ada tindaklanjut yang nyata,” ungkap perwakilan keluarga penggugat.
Sementara itu, anggota Komisi I Fikram Salilama menegaskan seharusnya, ini sudah ada langkah tindak lanjut dari Pemprov. “Bandara ini kebanggaan kita semua masyarakat Provinsi Gorontalo. Jika masalah seperti ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan ada hal hal yang nanti bisa mengganggu aktivitas dibandara. Apalagi saat ini gubernur terus memperjuangkan embarkasih haji penuh untuk Provinsi Gorontalo, jika masih ada persoalan seperti, akan sia sia perjuangan pemerintah untuk embarkasi haji penuh ini,” kata Fikram.
Senada dengan itu, aleg Yeyen Sidiki juga meminta pemprov dan instansi terkait, untuk serius menangani hal ini. “Tidak lagi banyak alasan karena sudah ada putusan Mahkamah Agung. Kemarin kami sudah memberikan rekomendasi untuk permasalahan. Dan hari ini penjelasannya masih sama. Sebaiknya kita segera menemui Gubernur agar segera ada penyelesaian,” tegas Yeyen.
Diketahui bahwa persoalan sengketa tanah tersebut telah telah digugat oleh Pang Moniaga sejak 22 Juni 2022, dengan tergugat yakni Pemprov Gorontalo serta pihak Bandara Djalaludin Gorontalo. ***











