GORONTALO (RGNEWS.COM) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Muhlis Panai memastikan pengukuran batas wilayah yang akan dilakukan dalam rangka menyelesaikan sengketa tapal batas antara Desa Tolite dan Desa Bongoayu, didalamnya Desa Diloniyohu Kecamatan Boliyohuto, mengacu pada perda yang sudah pernah terbit terkait pembentukan desa tahun 2010.
“Jadi, kita tetap mengacu ke perda yang ada. Didalamnya peta dan titik koordinatnya. Sehingga yang dipakai mengukur itu titik koordinat. Karena masing-masing mempertahankan,” ungkap Muhlis usai RDP terkait sengketa tapal batas tersebut, Senin (19/5).
Oleh karena itu, BPN kata Muhlis sebagai ahli terhadap hal tersebut, demikian juga Dinas PMD, telah diminta pihaknya untuk mempelajari peta yang ada di perda sebagai lampiran, termasuk titik koordinatnya.
“Sehingga kita bisa dapatkan hasilnya berdasarkan pengukuran nanti oleh BPN,” ujar Muhlis.
Diakui Muhlis, memang sengketa tapal batas ini kaitan erat dengan keberadaan kekayaan alam berupa wisata pemandian air panas yang ada di sana.
“Dan itu bisa menjadi bagian sumber pendapatan desa. Sehingga ini menjadi menarik bagi ketiga desa ini,” tandasnya. (*)