Dekab Kabgor

PKS: Izin Tambang Kembalikan ke Daerah

525
×

PKS: Izin Tambang Kembalikan ke Daerah

Sebarkan artikel ini
Irman Mooduto

DEKAB – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Fraksi PKS Irman Mooduto mendesak agar Kelompok Sinar Sukdam dan Sinar Tambang beserta Kepala Desa Suka Damai di Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, mengembalikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke pemerintah, baik provinsi dan pusat. Desakan itu disampaikan Desakan ini menyusul adanya aspirasi hal tersebut ke DPRD teekai dugaan penggunaan IPR di Desa Suka Damai tanpa sepengetahuan kelompok dan pemerintah desa. “ Saya meminta secara tegas kepada kelompok dan kepala desa mengembalikan IPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui pemerintah provinsi,” tegas Irman, di Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (21/2). Dalam aturan pemegang hak IPR, kata Irman, sangat jelas bahwa izin tambang dilarang untuk dipindahtangankan atau digunakan pihak lain tanpa persetujuan Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo. “Banyak informasi yang kami dapatkan, bahwa ternyata distribusi material tambang logam atau batu hitam menggunakan IPR Kelompok Sukdam dan Kelompok Sinar Tambang. Inilah yang kami maksud agar kepala desa mengambil sikap tegas,” kata Irman. “Pemerintah desa adalah bagian dari negara yang harus hadir untuk memastikan bahwa izin usaha pertambangan ini benar-benar digunakan dengan baik. Kalau sudah seperti ini mending kembalikan izin ke kementerian,” sambung Irman. Untuk memastikan sikap dari Kepala Desa Suka Damai, Fraksi PKS akan melakukan pengawasan secara ketat penggunaan izin kelompok. “Kami pastikan akan terus melakukan pengawasan secara ketat. Tidak ada tawar-menawar. Segara kembalikan izin tambang ke pemerintah,” tanda Irman. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *