DEKAB – Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dikes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM. Dunda Limboto di ruang Dulohupa, Selasa (15/02). Dalam rapat ini para Aleg DPRD tersebut membahas jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Untuk itu pihak mitra terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga turut dihadirkan. Ketua Komisi III Sladauri Dj Kinga menjelaskan, rapat tersebut dalam rangka menjawab keluhan masyarakat kurang mampu yang mengetahui bahwa mereka wajib mendapatkan jaminan kesehatan baik dari pemerintah pusat maupun daerah. “Yang sering terjadi di lapangan, disaat mereka butuh ternyata nama mereka tidak lagi tercantum sebagai penerima. Padahal mereka ini wajib mendapatkan jaminan kesehatan, karena tergolong keluarga kurang mampu,” tukas Sladauri. Aleg Dapil Boliyohuto Cs ini mengatakan, dari sekian masyarakat yang tercatat di BPJS Kesehatan, kurang lebih 51 ribu warga kurang mampu di Kabupaten Gorontalo belum mendapatkan jaminan kesehatan. “Menindaklanjuti persoalan ini, kami Komisi III sepakat pekan depan melakukan pendampingan kepada Dinsos, Dikes, RSUD dan BPJS Kesehatan untuk berkonsultasi langsung ke Kementerian Kesehatan,” ujarnya. Aleg matahari biru PAN ini mengungkapkan, selain mengkonsultasikan dana talangan BPJS Kesehatan pihaknya akan melakukan konsultasi menyangkut dana Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil. “Awalnya program ini melekat di Dikes, namun sudah dialihkan oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan. Tapi hingga saat ini, BPJS belum menerima Juknis (petunjuk teknis) dari Kemenkes. Yang jadi pertanyaan bila ada masyarakat kurang mampu melahirkan, siapa yang akan menalangi dana itu?” tanya Sladauri. “Jika sudah ada Juknisnya, saya berharap agar seluruh rumah sakit di Provinsi Gorontalo dapat bekerjasama dengan program ini (Jampersal). Sebab pengalaman kemarin, yang menerima Jampersal ini hanya beberapa rumah sakit. Jika BPJS telah menerima Juknisnya, maka dana tersebut akan dikembalikan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” tandas Aya Kinga, sapaan akrabnya. (RG.53)