Dekab Kabgor

Ada Yang Menarik Dari Rapat Kerja Komisi I dan PMDes

223
×

Ada Yang Menarik Dari Rapat Kerja Komisi I dan PMDes

Sebarkan artikel ini

DEKAB – Ada yang menarik dari rapat kerja bersama dinas terkait di DPRD Kabupaten Gorontalo. Pasalnya dari rapat yang digelar komisi 1 DPRD dengan menghadirkan pihak PMDes, Kadis Darwan Usman menyebut, penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dapat dilakukan oleh pemerintah desa tanpa menggunakan pedoman penyusunan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Gorontalo. Darwan mengatakan, untuk penyusunan APBDes pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman pemerintah desa.
“Ada edaran (Nomor: 140/DPMD/469/X/2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022) yang dikeluarkan Dinas PMD, itu turunan dari Perbup Nomor 62 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Darwan. Darwan mengungkapkan, sejumlah desa di wilayah Kecamatan Telaga cs telah selesai menyusun APBDes 2022 tanpa menggunakan Perbup. Karena kata Darwan, Perbup tidak mempengaruhi pencairan dana desa dari pemerintah pusat. “Dasar kita merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” ungkap Darwan. “Di Perpres dan Permendes jelas rujukannya, untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) 40 persen, ketahanan pangan 20 persen, Covid-19 8 persen, dan sisahnya untuk prioritas lainnya. Jadi tanpa ada Perbup pun boleh dilakukan penyusunan APBDes,” tegas Darwan. “Perbup tidak mempengaruhi, nyatanya anggaran dana desa di desa lain sudah ada. Hanya tergantung masing-masing desa memahaminya seperti apa,” sambung Darwan. Apa yang disampaikan Darwan bertentangan dengan dengan Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 31 ayat (2) tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang bunyinya bahwa, sekretaris desa mengoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun.
Saat ditanya apa kendala Peraturan Bupati 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa 2022 hingga saat ini belum ada, Darwan menjawab, keterlambatan Perbup dikarenakan masih ada penyesuaian-penyesuaian terhadap regulasi baru dari pemerintah pusat. “Saya sudah dua kali membahas peraturan bupati. Memang agak rumit, bagaimana di provinsi harus begini dan begini. Yang jelas berdasarkan aturan, ketika desa terlambat (menyusun rancangan APBDes) akan ada teguran yang akan diberikan kepada kepala desa sesuai dengan regulasi,” tandas Darwan.
Diketahui, dari total 191 desa di 19 Kecamatan, baru 71 desa yang sudah selesai melakukan penyusunan APBDes 2022. 120 desa lainnya hingga saat ini masih tahap penyusunan, sembari menunggu Perbup yang akan diterbitkan oleh pemerintah daerah. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *