KABGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merencanakan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada pekan depan. Agenda tersebut menindaklanjuti aspirasi penyedia jasa perihal kebijakan pemerintah daerah terkait pembayaran pekerjaan melalui dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “DPRD menerima aspirasi kontraktor (penyedia jasa). Aspirasinya soal pembayaran proyek. Insyaallah agenda rapat dengar pendapat di gelar pekan depan,” kata Ketua Komisi II DPRD, Ali DJ. Polapa Ali menuturkan, dalam isi surat yang diterima Komisi II, kontraktor menanggapi rancana pemerintah daerah terkait kebijakan pembayaran proyek melalui anggaran PEN yang di koordinir Tim PEN Kabupaten Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan instansi terkait. “Dalam surat tersebut disampaikan, bahwa pada bulan Desember 2021 sebagian pekerjaan yang di biayai PEN mengalami keterlambatan pekerjaan, sehingga oleh pemerintah daerah berinisiatif melakukan perpanjangan waktu kontrak dengan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal tersebut,” ungkap Ali. Selanjutnya, pemerintah memberi sejumlah alasan setelah seluruh item pekerjaan telah sepenuhnya diselesaikan pihak penyedia jasa. “Menurut kontraktor yang menjadi inti masalah adalah pembayaran proyek belum bisa terealiassi dengan alasan menunggu usulan SKPD, menunggu hasil review Inspektorat, rapat TAPD, dan di bahas bersama DPRD,” tutur Ali. Ia menambahkan, jika tidak ada aral melintang rapat dengan pendapat menindaklanjuti aspirasi tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin pekan depan. Sayangnya pembahasan yang nantinya diagendakan Senin tadi belum terlaksana karena sesuatu dan lain hal. (RG.53)
Kontraktor Layangkan Aspirasi ke DPRD, Pembayaran PEN Tak Kunjung Jelas
Tim RAGORO2 min baca