Soal Dewas PDAM, Rekom Tim Pakar Segera ke DPRD

395

DEKAB – Tim pakar DPRD yang beranggotakan beberapa orang, diantaranya para praktisi hukum, politisi dan mantan birokrat Senin kemarin melangsungkan rapat terkait persoalan dewan pengawas PDAM. Meski ada dua yang mereka seriusi baik persoalan dewan pengawas rumah sakit dan PDAM yang merupakan dua BLUD milik daerah, namun yang menarik perhatian yakni soal penonaktifan salah satu dewan pengawas di PDAM. Rapat tim pakar itu berlangsung tertutup. Namun usai itu, lewat diskusi bersama para jurnalist, tim pakar seolah menemukan hal yang janggal di penunjukan dewan pengawas PDAM. Sebab dengan adanya penunjukan itu, maka disana ada salah satu dewan pengawas yang diberhentikan. Uniknya pemberhentiannya tidak disertai dengan surat resmi penonaktifan dirinya selaku dewas. Dalam diskusi itu terungkap, yang bersangkutan bakal sulit bilamana mengklaim asuransi kesehatannya di BPJS ketenagakerjaan misalnya. Sebab biasanya diinstansi asuransi kesehatan itu akan dimintakan surat pemberhentian. ” Bisa jadi itu akan diminta. Karena terhitung tanggal berapa dirinya diberhentikan. Nah ini tidak ada.” Ucap salah satu praktisi yang nimbrung didiskusi itu. Konon katanya juga yang bersangkutan ada hubungan dengan pihak perbankan. Nah disisi ini pula lantas siapa yang akan mengurus hal hal yang berhubungan dengan perbankan manakala dirinya berstatus diberhentikan, namun tanpa surat.

Salah satu Aleg DPRD yang hadir dalam diskusi itu singkat menjelaskan, bahwa kabarnya sudah dari pertengahan tahun kemarin, dewan pengawas itu diberhentikan. ” Sudah ada 9 bulan kalau tidak salah saya dengar,” ungkap Aleg Golkar itu. Sementara untuk tim pakar, satu diantaranya menjelaskan waktu pemberhentian yang bersangkutan dari Dewas sejak Ramadhan kemarin. ” Kalau tidak salah RM itu diberhentikan sejak puasa. Lalu diganti dengan orang lain. Tapi katanya surat pemberhentian, penonaktifan itu tidak ada. Dasarnya hanya karena ada SK yang baru diposisi Dewas itu. Tapi aslinya surat itu, RM mengatakan dirinya tak pernah dapat. Bahkan tak pernah melihat bentuk surat itu,” ujarnya. Nantinya rekomendasikan akan kajian tim pakar mengenai Dewas ini akan diserahkan ke DPRD untuk dibahas dengan prinsip kerja DPRD sendiri. ” Kita masih akan menunggu itu. Masuk dulu itu. Yang pasti kerja tim pakar hebat,” ungkap Iskandar. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *