Satgas Terus Seriusi Aspirasi Member IBF

471
ADV
10
Suasana rapat pembahasan capaian pendataan member investasi Rahmat Ambo oleh Tim Satgas IBF di Hotel Grand Q. (Foto:dok)

DEKAB – Dipercayakan sebagai ketua Satgas (Satuan Tugas) investasi IBF, Aleg Golkar Iskandar Mangopa bersama tim sangat menseriusi aspirasi para member dan admin IBF.
Sampai saat ini kata Iskandar, pihaknya terus mendata jumlah member dan dana yang berhasil diraup oleh Rahmat Ambo, selaku Admin dalam investasi ini yang dikabarkan hilang dari peredaran. Iskandar mengungkapkan, hal itu terbukti dengan keseriusan mereka dalam setiap rapat akan hal tersebut. Bahkan dalam rapat tersebut, terinformasi, mencuat desakan agar pihak IBF segera melaporkan Rahmat Ambo ke Polda Gorontalo. “Pertemuan itu agak alot, karena para admin dan member yang ikut hadir mendesak IBF agar segera melaporkan Rahmat Ambo ke APH (Aparat Penegak Hukum),” ungkap Iskandar. Menanggapi desakan tersebut, Iskandar meminta agar para admin dan member yang hadir untuk tidak terburu-buru. Ia khawatir, laporan IBF ke Polda Gorontalo akan berimbas pula kepada para admin atau tim edukasi yang telah membantu Rahmat Ambo untuk mendapatkan member. “Ingat dalam persoalan ini Rahmat Ambo tidak berdiri sendiri, ada admin atau tim edukasi yang membatunya mendapatkan member. Saya khawatir mereka ini akan dijerat dengan pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), turut serta,” jelas Iskandar. Iskandar mengaku, dia telah melakukan konsultasi dengan para pakar hukum terkait perseolan ini. Kata Iskandar menurut pakar, apabila IBF yang melapor maka bukan hanya Rahmat Ambo yang dijerat. Tapi, kemungkinan besar admin juga akan ikut terseret. “Selaku Ketua Satgas, saya menyarankan agar para admin lah yang melaporkan ke Polda Gorontalo. Kalau IBF yang diminta, kami Satgas bukan ingin melarang. Kami masih ingin mengkaji secara matang, karena IBF juga dirugikan. Dimana-mana pemberitaan bahwa IBF yang harus bertanggungjawab, sementara dana masyarakat yang dikumpul Rahmat Ambo tidak masuk ke IBF,” imbuh Iskandar. Iskandar menegaskan, pernyataan yang ia sampaikan bukan berarti melarang IBF untuk melaporkan Rahmat Ambo ke penegak hukum. Tapi selaku Ketua Satgas, dirinya masih meminta IBF menunda laporan sebelum data member dan jumlah dana masyarakat yang masuk ke Rahmat Ambo rampung 100 persen. “Ada baiknya admin lah yang lebih dulu melaporkan, mumpung Rahmat Ambo tidak ada disini (Gorontalo). Jika sudah dilaporkan, maka pasti polisi akan menetapkannya sebagai DPO (dalam pencarian). Namun bila IBF terus didesak harus melapor ya bismilah, kami akan menyampaikan ke IBF untuk melakukan pelaporan,” tegas Iskandar. “Saya mengajak teman-teman (admin) untuk menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, jangan terburu-buru. Siapa tahu Rahmat Ambo segara ditemukan (aparat hukum) dan berbicara secara terbuka dengan pihak IBF. Pasti kalau ini sudah masuk ranah hukum, maka seluruh yang terkait akan diundang, termasuk IBF dan para admin,” tandas Iskandar. (RG.53)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *