KABGOR – Untuk kesekian kalinya, sidang akan cerita jual beli DM 3 B digelar di Pengadilan Limboto, Rabu (25/06/25), dihadiri langsung oleh mantan ketua DPRD Syam T. Ase atau STA bersama tim kuasa hukumnya.
Usai sidang Syam T. Ase menjelaskan, ini adalah sidang mediasi yang sebelumnya ia diwakili oleh kuasa hukumnya.
“ Memang saya ingin juga mencoba mengklarifikasi ini. Yang perlu dipertanyakan Wanprestasi nya dimana karena ini pembicaraan ini kita bangun secara bersama-sama secara sadar antara saya dengan Saudara Roy Akase.” Jelasnya.
Menurutnya, sejak dari awal sudah dijelaskan, status mobil yang akan dibeli tersebut proses Dumnya sedang berjalan.
” Mobil ini masih sebagai aset daerah tapi proses Dumnya sudah berjalan. Bahkan pada saat komunikasi terakhir itu di 4 Januari saya sudah sampaikan itu sudah sampai pada telaah pengajuan tim penilai internal pemerintah daerah, SK-nya dalam proses diajukan. Artinya bahwa pembicaraan saya dengan beliau ini adalah pembicaraan setelah dum, plat hitam, bukan plat merah, sehingga tidak ada yang menjual aset daerah”, Ungkapnya.
Sesuai dengan PP No. 20 Tahun 2022 kemudian permendagri itu jelas bahwa pengguna terakhir saya adalah ketua DPRD, mantan ketua DPRD dan itu masih diberikan kesempatan satu tahun melakukan DUM.
” Memang yang jadi problem sekarang kondisi di daerah ini memang kekurangan anggaran sehingga anggaran yang harusnya 2025 untuk pengadaan mobil pimpinan DPRD itu belum terjadi tapi proses DUM tetap berjalan.” Tambahnya.
Lebih lanjut Syam mengatakan, menunggu proses Dum itu pun dirinya menjaminkan sertifikat rumahnya sebagai jaminan.
Syam mengatakan, dia (Roy) baru menyerahkan ke saya 116, dari jumlah total 200 juta, harga jual beli, dan (statusnya) nanti sudah pelat hitam, bukan plat merah. Sehingga gugatan Wanprestasi yang diarahkan kediirnya dimana.
“Yang jadi pertanyaan saya, kenapa hari ini saya digugat? Proses Dum ini sementara berjalan. Dimana Wanprestasi yang saya lakukan?!. Terkecuali misalnya mobilnya sudah ada di tangan saya, kemudian saya tidak kunjung serakan, atau misalnya mobil sudah di tangan saya, saya jual ke orang lain, itu berarti saya Wanprestasi.”Ujarnya.
Paling tidak ini, akan mengembalikan uang itu. Namun sejauh itu pula tentu saya masih akan melakukan proses ini itu. Intinya masih berjalan semuanya.
Sementara itu, Febriyan Potale,.SH yang merupakan kuasa hukum Syam T. Ase mengatakan, bahwa gugatan Wanprestasi tersebut prematur dan mengarah ke pencemaran nama baik terhadap kliennya.
“Gugatan Wanprestasi ini prematur dan sudah diumbar ke publik dan ini bisa masuk pencemaran nama baik, untuk mediasi kali ini guna memperjelas status tergugat. Untuk laporan pencemaran nama baik sementara kami kaji unsurnya”, Kata Febri. (*)











