KABGOR – 5 tersangka korupsi Sport center Limboto tahun 2021 resmi menggunakan rompi merah muda Kejaksaan Kabupaten gorontalo, sebagai tersangka, Senin malam (12/8/24).
4 langsung dibawa ke mobil tahanan, Sementara 1 orang lainnya masih akan dilakukan penanganan kesehatan, karena mengalami gangguan kesehatan sejak diperiksa tim medis yang ada.
” Ya, tadi maqh, lalu juga tensinya agak tinggi. Setelah sembuh kita akan segera lakukan penahanan, ” Ujar Kajari Kabupaten Gorontalo, Mohamad Iqbal saat diwawancarai.
Dari pemeriksaan hampir ada 9 jam, sejak siang hingga malam harinya. Total ada 5 tersangka yang ditetapkan untuk 20 hari kedepan hingga menunggu proses sidang selanjutnya.
” Mereka adalah SB selaku kepala dinas kepemudaan olahraga pariwisata Kabupaten Gorontalo 2021, SB selamu PPK atau juga PA bersama sama dengan tersangka CT selaku PPTK, tersangka SH selaku direktur CV. sinar baru sebagai pemenang kontrak pelaksana kegiatan, tersangka AG dan ARB selaku konsultan pengawas dalam kegiatan GOR David Tonny tahun anggaran 2021. Dengan nilai kontrak Rp 1,6 Milyar. ” Tukas Kajari Iqbal.
Setelah melalui pemeriksaan yang cukup panjang, para saksi ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan. Untuk sementara mereka dititipkan di lapas Kota Gorontalo.
Kata Iqbal, mereka dalam kegiatan itu dilakukan pencairan terhadap progres pekerjaan sebesar 60,12 persen, berdasarkan laporan hasil opname lapangan yang ditandatangani tersangka SB selaku PPK, Konsultan pengawas dan penyedia. Kemudian dijadikan dasar untuk pencairan termin sebesar 55 persen.
Dimana dalam progres pekerjaan sebesar 65 persen tersebut, diketahui terdapat kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi.
” Jadi beberapa pekerjaan disitu, tentang pengecatan, pembuatan pagar. Setelah kita turunkan pemeriksaan, ada beberapa item kerja tidak sesuai spesifikasi. Dan hasil temuan penyidik, temuan ahli konstruksi, ada beberapa item kerja yang fiktif alias pekerjaan itu tidak dilakukan, atau tidak ada.” Ujarnya.
Dari peristiwa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 460 juta sekian. Dimana hasil ini merupakan hasil dari inspektorat Kabupaten gorontalo. Pasal yang dikenakan pasal 2-3, dan ancaman hukuman masih nanti kita lihat prosesnya lebih lanjut. (*)