GORONTALO (RG.COM) – Dengan telah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tertanggal 25 Juli 2023, maka para honorer dapat bernafas lega.
Surat itu menerangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,
bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan
Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023.
Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini dengan hormat kami
mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkah-
langkah sebagai berikut:
a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN
yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;
b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak
mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;
c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk
mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;
Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui
usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, atas nama DPRD, saya selaku Ketua Komisi I sangat mengapresiasi langkah pemerintah pusat dengan keluarnya surat edaran MenPAN-RB dalam hal status dan kedudukan eks THK-2 dan Tenaga Non ASN,” tutur Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano.
Ia mengaku, dan dengan berbagai macam perdebatan dan upaya-upaya yang selama ini dilakukan akhirnya mendapatkan hasil yang maksimal.
“Insya Allah ini akan menjadi perhatian dari pada pemerintah daerah terhadap surat edaran tersebut,” ujarnya.
“Paling tidak, apa yang menjadi kekhawatiran dari pada tenaga honorer atau tenaga kontrak saat ini, tanggal 28 November nanti mereka akan dirumahkan. Dengan keluarnya surat edaran ini, insya Allah ini akan menjadi kabar gembira, pemerintah daerah akan mempertimbangkan kembali untuk merumahkan tenaga kontrak tersebut,” paparnya.
Ia menjelaskan, hal itu perlu dipertimbangkan, karena ini terkait dengan hasil Analisis Jabatan (Anjab) terhadap kebutuhan akan tenaga ASN maupun non ASN di Kabupaten Gorontalo.
“Terutama tenaga kesehatan, tenaga guru, tenaga administrasi lainnya di perkantoran pemerintahan, juga penyuluh pertanian, kita masih sangat kurang di Kabupaten Gorontalo,” imbuhnya.
Dengan keluarnya surat edaran Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, lanjut kata Syarifudin akan menjadi kabar gembira lagi bagi daerah.
“Insya Allah DPRD akan duduk kembali dengan pemerintah daerah untuk memikirkan kembali bagaimana tenaga-tenaga kontrak/honor ini yang sudah bekerja, sudah masuk data base di KemenPAN-RB atau BKN, bisa tetap akan bekerja seperti biasanya berdasarkan kebutuhan yang ada,” jelasnya.
Meski demikian, aleg tiga periode itu mengatakan, tidak menutup mata bahwa akan ada juga tenaga-tenaga kontrak yang tidak berkesesuaian dengan kebutuhan yang ada, tentu dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Pasti akan ada yang tersingkirkan dengan sendirinya. Walaupun kita tidak berharap itu bakalan terjadi. Karena kasian, mereka sudah bekerja,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap, dengan keluarnya surat edaran ini, akan menjadi sebuah pegangan dan harus dipedomani pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan tenaga kontrak bekerja kembali di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“Karena ini terkait dengan kebutuhan kita, masih sangat besar kebutuhan akan tenaga-tenaga tersebut ditingkatan bawah. Terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik, seperti sektor kesehatan, pendidikan dan juga tenaga administrasi lainnya di perkantoran, seperti di Dinas Dukcapil, pertanian dan lain sebagainya,” pungkas Aleg Dapil Boliyohuto Cs dari Partai Demokrat itu. (RG-56)