Pemkot

Target Pendapatan APBD Pemkot Gorontalo Tahun 2022 Tidak Tercapai

282
×

Target Pendapatan APBD Pemkot Gorontalo Tahun 2022 Tidak Tercapai

Sebarkan artikel ini
Walikota Gorontalo Marten Taha dan Wakil Walikota Ryan Kono
  • Editor : Sahril Rasid
  • Reporter : Levi

GORONTALO (RG.COM) Target pendapatan APBD Pemerintah Kota Gorontalo tahun 2022 tidak tercapai.

Sesuai data, pencapaian APBD Pemerintah Kota Gorontalo selama tahun anggaran 2022, dari sisi pendapatan dari target anggaran sebesar Rp.979.238.977.357.00,. Sedangkan yang terealisasi hanya sejumlah Rp.915.889.751.815,28- atau sekitar 93,53 persen.

Ini diakui oleh Wakil Walikota Ryan F. Kono saat memberikan sambutan Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo, Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (10/7/2023) kemarin.

“Terealisasi yang terdiri atas pendapatan asli daerah Rp.224.834.013.158,28-. Sedangkan pendapatan transfer terealisasi Rp.691.845.313.382,00,- dan pendapatan daerah yang sah terealisasi Rp.9.210.425.275,00-, “ujar Ryan.

Lebih lanjut, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kata Ryan telah memberi banyak pengalaman yang berharga.

Sekaligus menjadi pelajaran dan tantangan untuk berkerja lebih baik, dengan motivasi tinggi dan sangat kerja keras yang dilandasi komitmen untuk memberi yang terbaik baik bagi warga masyarakat Kota Gorontalo.

“Pada dasarnya, pemerintah sudah berusaha melaksanan aspirasi Masyarakat kota Gorontalo sekalipun belum sempurna tapi memiliki progress yang baik karena hampir mencapai target.

Dalam pertanggung jawaban keuangan. Pemerintah Kota Gorontalopun mendapat pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

 “ Pemerintah Kota Gorontalo telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP sembilan kali berturut-turut atas laporan keuangan pemerintah daerah.,” kata Wakil Walikota.

Namun itu  diakuinya, ke depan merupakan tantangan bagi kita untuk terus meningkatkan kerja keras.

Tentunya  dengan selalu berpedoman pada ketetuan pelaksanaan sistem pengendalian interen dan kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan serta upaya sungguh-sungguh melakukan perbaikan dan pembenahan pengelolaan keuangan dan aset daerah, “pintah Ryan.(lev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *