Resto Milik Santika Dibongkar Satpol PP, Wali Kota Gorontalo: Sudah Tiga Kali Kami Tegur

372
ADV
10

GORONTALO (RGNEWS.COM) – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan mendirikan bangunan di atas drainase.

Kali ini, petugas menertibkan Resto/Café Santika milik Ko Edy di Jalan S. Parman, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Rabu (12/11).

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea turun langsung memantau jalannya pembongkaran.

Ia mengatakan, pemerintah sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan, namun tidak diindahkan.

“Sudah tiga kali kami memberikan teguran, bahkan terakhir kami beri kesempatan tiga hari untuk bertemu langsung. Tapi tetap tidak ada tanggapan. Malah saya yang dilapor ke anggota DPR RI,” kata Adhan usai penertiban.

Menurut Adhan, langkah penertiban ini murni berdasarkan aturan. Ia menegaskan, siapa pun yang melanggar Perda akan ditindak, tanpa pandang bulu.

“Aturannya jelas. Kalau sudah melanggar, kita harus tindak. Saya hanya minta masyarakat bisa menghargai aturan dan tidak melakukan perlawanan. Kalau salah, ya akui dan minta maaf, itu lebih baik,” ujarnya.

Adhan menambahkan, pemerintah masih memberi waktu bagi pemilik bangunan untuk membongkar sisa konstruksi yang berdiri di atas saluran air tersebut.

Namun, bila dalam satu minggu tidak dilakukan, pihaknya akan menurunkan alat berat.

“Kami beri waktu satu minggu. Kalau tidak dibongkar, kami akan bantu dengan alat untuk bongkar,” tegas Adhan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *