GORONTALO (RG.COM) – Terkait ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022, Fraksi Partai Golkar menyoroti pelaksanaan program dan kegiatan setelah diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah (Perkada), salah satunya soal perjalanan dinas (perdis).
“Karena pada waktu APBD perubahan tidak jadi, maka kita tidak tahu lagi pelaksanaan program setelah adanya Perkada dan itu urusan pemerintah daerah,” tutur Ketua Fraksi Partai Golkar, Iskandar Mangopa.
Pihaknya memberi catatan terhadap pelaksanaan program kegiatan setelah diterbitkannya Perkada.
“Kita perlu membedah, apakah Perkada yang diterbitkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada atau malah sebaliknya,” ujar Iskandar.
Karena dijelaskannya, perlu dipahami, Perkada hanya mengakomodir program kegiatan yang masuk kebutuhan mendesak.
“Sehingga itu yang perlu kita konsultasikan dengan BPK,” tegasnya.
“Pada dasarnya, terhadap APBD tahun 2022, kita fokus membedah Perkada, sehingga APBD induk tidak ada persoalan bagi kita, karena itu kita bahas bersama. Kalau pun ada pergeseran-pergeseran, selama sesuai ketentuan itu tidak jadi persoalan,” tukas Iskandar.
Karena hanya kebutuhan mendesak yang perlu diakomodir dalam Perkada, Iskandar menilai maka hal-hal tidak mendesak, seperti halnya perjalanan dinas (Perdis), perlu ditelusuri bersama.
“Tidak boleh perjalanan dinas, dengan alasan butuh konsultasi lalu dimasukan dalam Perkada, itu tidak boleh, karena tidak masuk kategori mendesak,” tegasnya.
Apalagi kalau misalnya ada perjalanan-perjalanan dinas sebelumnya, kemudian dibayarkan lewat Perkada.
“Itu tidak boleh, itu kita pelajari dan dalami. Kita belum bilang itu ada, tapi kita hanya ingin menelusuri apakah setelah Perkada itu ada perjalanan dinas, misalnya bupati, tentu itu tidak boleh, karena tidak masuk kebutuhan mendesak. Kalau demikian, maka itu jadi Ilegal,” tandasnya. (RG-56)