DEKOT (RAGORO)- Komisi A DPRD Kota Gorontalo, melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan terkait aduan masyarakat tentang kebijakan dinas pindidikan yang melarang siswa-siswi baik SD maupun SMP untuk tidak bisa mengikuti proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jika siswa tersebut tidak divaksin.
rapat digelar bersama unsur pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini Dinas Pendidikan, para orang tua siswa serta lembaga advokasi khusus perempuan dan anak dan pihak-pihak terkait. Wakil ketua Komisi A Darmawan Duming mengatakan pelaksanaan rapat komisi A ini tentu menindak lanjut apa yang menjadi keluhan masyarakat. Karena masyarakat menilai bahwa PTM itu sendiri dalam tanda kutip diskriminasi antara yang sudah divaksin dan belum divaksin.
” ALhamdulilah dari hasil penjelasan oleh semua pihak maka telah mengerucut ke beberapa kesimpulan. Dimana kami meminta kepada dinas pendidikan untuk dapat melaksanakan PTM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. kemudian meminta agar pembelajaran tatap muka ini bisa dirasakan oleh semua siswa didik tanpa ada pengecualian. Akan tetapi tetap memperhatikan perkembangan dari covid-19 itu sendiri.
Sehingga kami memberikan batas waktu selama kurang lebih 14 hari untuk bisa memformulasikan terkait dengan hal yang terbaik.” kata Darmawan. Disamping itu DPRD juga mendorong agar hal ini bisa dikonsultasikan dengan pihak kementrian agar mendapatkan legalstending secara tertulis bahwa semua keputusan yang diambil merupakan pijakan dan disetujui oleh pemerintah Pusat.
” Kami juga mendorong kepada dinas kesehatan untuk bagaimana capaian daripada vaksinasi untuk Lansia itu diatas 50 persen agar PTM ini bisa dilaksanakan. Alhamdlulah RDP itu bisa berjalan baik dan masyarakat juga merasa puas dengan hasil kesimpulan rapat tersebut.”jelasnya.(Fah)











