Pengelolaan Sampah Jadi Tanggung Jawab Kecamatan

415
ADV
10
Walikota Marten A. Taha ketika diwawancarai sejumlah wartawan usai dirinya membuka FKP yang diselenggarakan Bapppeda Kota Gorontalo, baru-baru ini. (Foto dok PKP).

PEMKOT (RAGORO)- Persoalan sampah terus menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kota Gorontalo dari massa ke massa. Buktinya, sampai dengan saat ini, keluhan masyarakat tentang sampah masih tetap bermunculan. Untuk menanganani hal ini, Pemerintah Kota Gorontalo akan melakukan cara terbaru, yakni pengelolaan sampah akan dialihkan atau menjaditanggung jawab pemerintah kecamatan. “Sekarang kami akan melakukan perbaikan sistem kelola sampah.

Kedepan khusus sektor lingkuhan hidup yakni sampah, pengelolaannya kita serahkan ke kecamatan, “ujar Walikota Gorontalo, Marten A. Taha, ketika diwawancarai sejumlah wartawan usai dirinya membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan Bapppeda Kota Gorontalo, baru-baru ini. Mengalihkan pengelolaan sampah ke kecamatan, Pemerintah Kota Gorontalo bukan tanpa alasan. Menurut Marten, jika sampahdikelola oleh pemerintah kecamatan, maka pengawasan akan lebih ketat lagi, karena pemerintah kecamatan sangat dekat dengan masyarakat dibandingkan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Karena kecamatan yang lebih dekat dengan masyarakat dibandingkan dengan OPD dalam hal menertibkan masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Kami harap cara ini bisa lebih efektif untuk menuntaskan persoalan sampah di Kota Gorontalo, “ucapnya. Bukan hanya itu saja Marten menegaskan, pengalihan pengelolaan sampah ke kecamatan ini didasari sangat minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo selaku OPD penanggung jawab. “Luas wilayah kita cukup besar dengan jumlah kelurahan ada 50 dari sembilan kecamatan. Sementara, SDM di DLH sangat minim.

Maka dari itu, pengelolaan sampah kami alihkan ke kecamatan. Biar lebih maksimal lagi, “ungkap Walikota dua periode itu. Marten berharap, setelah pengalihan dilakukan, pemerintah kecamatan tidak hanya fokus dengan pengawasan terhadap masyarakat yang sering membuang sampah disembarang tempat. Lebih dari itu, kata Marten, pemerintah kecamatan harus memberikan edukasi kepada masyarakat tersebut, agar kelak mereka tidak membuang sampah disembarang tempat lagi.

“Untuk edukasi bisa dilakukan dengan cara memberdayakan kelurahan, hingga RT/RW. Tugaskan mereka untuk memberi edukasi dan mengontrol sampah dimasing-masing wilayah. Nanti juga sarana prasarana akan kami serahkan ke kecamatan. Misalnya, mobil ada 18 unit, tiap kecamatan akan dapat dua, karena jumlah kecamatan kita ada sembilan. begitu juga dengan sarana dan prasarana lain, “imbuhnya.(lev).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *