PEMKOT (RAGORO)- Ombudsman RI (Republik Indonesia) Perwakilan Gorontalo merilis hasil penilaian kepatuhan Pemerintah Daerah tingkat Kota Gorontalo di tahun 2015-2021 berada di angka rata-rata 78,01 persen atau berada dizona kuning (kepatuhan sedang). Hal ini seperti yang terungkap pada kunjungan kerja Ombudsman RI perwakilan Provinsi Gorontalo saat mengunjungi Pemerintah Kota Gorontalo, Selasa (8/2/22) kemarin. Dalam forum kunjungan kerja tersebut disambut langsung oleh Wakil Walikota Gorontalo Ryan F. Kono, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid dan pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
“Hari ini diserahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, yang dilakukan terhadap 60 pelayanan administrasi di Kota Gorontalo. Kita mendapat nilai tersebut diangka 78,01 persen atau berada dizona kuning, “ujar Wakil Walikota saat diminta penjelasan oleh Awak Media usai rapat tersebut. Lanjut, dalam forum tersebut juga kata Ryan, pihaknya juga menerima paparan evaluasi hasil penilaian bersama Ombudsman RI perwakilan Provinsi Gorontalo. Dimana, dalam hasil penilaian tersebut seperti halnya pelayanan yang berada di dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas.
“Misalnya puskesmas, itu kita sekarang menyelenggarakan penanganan Covid-19 dan juga vaksinasi. Alhamdulillah kita sudah mencakup 90 persen sebagian besar masyarakat Kota Gorontalo divaksin. Olehnya, mungkin ada hal-hal yang terlewat misalnya ketataan visiknya tidak ada, akan tetapi produk lainnya tetap dijalankan. Dan itu, yang menjadi penilaian Ombudsman pada saat itu, “ucapnya. Ryan berharap, dengan hasil penalian tersebut agar Ombudsman dapat melakukan pendampingan kepada dinas terkait.
Dengan harapan, untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kota Gorontalo. “Khusus untuk penilaian, kami tegaskan produk pelayan tersebut ada akan tetapi ketapatan visik tidak ada, seperti penunjuk jalan informasi papan layanan. Dan itu tentunya akan menjadi bahan diskusi bersama oleh OPD terkait yang memiliki nilai pelayanannya yang masih dibawa dan akan mengundang mereka dalam perbaikan kedepannya, “tandas Ryan. Adapaun yang menjadi metode penilaian berdasarkan target ditahun 2021 dimana pemerintah daerah sebanyak 548 kategori dan untuk kementerian/lembaga sebanyak 39 kategori yang mengacuh pada UU No.25/2009 tentang pelayanan publik di Kota Gorontalo.(lev).