Dekab KabgorKabgor

PKL Pasar Kayubulan Adukan Disperindag ke DPR

393
×

PKL Pasar Kayubulan Adukan Disperindag ke DPR

Sebarkan artikel ini
Dua aleg DPRD saat menerima aspirasi PKL pasar Kayubulan Limboto. Mereka menagih janji Disperindag akan lapak mereka. (Foto:dok)

KABGOR – Beberapa pedagang kaki lima dipasar Kayubulan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Gorontalo
Kedatangan mereka untuk mengaspirasikan dinas Perindag Kabupaten Gorontalo yang tidak menepati janjinya.

Para pedagang diterima langsung oleh Ketua Fraksi Demokrat Nasir Potale bersama Ketua Komisi I Syarifudin Bano di ruang Komisi II.

Sugianto Hadji Ali selaku kuasa hukum para pedagang mengungkapkan, mereka meminta pertanggungjawaban atas janji Disperindag terhadap nasib para pedagang pasar tradisional Kayubulan Limboto yang sudah tidak mendapatkan kembali lapak mereka.

Padahal kata Sugiarto, dalam perjanjian para pedagang yang direlokasi dari lapak-lapak mereka akan dikembalikan setelah proses perbaikan selesai.

Namun pada kenyataannya, beberapa pedagang sudah tidak kembali ke tempat itu dan malah dikeluarkan tanpa alasan jelas.

“Sehingga kami datang ke tempat ini (DPRD) untuk meminta wakil kita di DPRD, agar kiranya dapat mengklarifikasi persoalan ini melalui RDP (rapat dengar pendapat).

Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Gorontalo, khususnya instansi terkait untuk bertanggungjawab atas apa yang terjadi hari ini,” tutur Sugiarto.

Menurut Sugiarto, persoalan yang dihadapi oleh para pedagang pasar tradisional Kayubulan yang telah dikeluarkan tidak bisa dianggap remeh karena ini menyangkut hajat hidup mereka.

“Seharusnya pemerintah lebih tahu bagaimana seseorang bila kehilangan, pasti kecewa dan sakit hatinya ada. Apalagi ini kehilangan tempat dia berusaha disaat pandemi Covid-19 seperti ini, pasti kecewa,” ucap Sugiarto.

Ketua Fraksi Demokrat, Nasir Potale menjelaskan, pihaknya telah menerima aspirasi para pedagang pasar tradisional kayubulan yang direlokasi karena akan rehab.

Namun setelah selesai direhab, para pedagang tersebut sudah tidak bisa menempati lapak mereka. Nasir mengaku, akan berkoordinasi dengan Komisi II untuk pengangedaan rapat dengar pendapat.

“Bahkan penyampaian mereka, perintah bupati agar mereka bisa menempati lapak itu tidak diindahkan oleh Kadis (Kepala Dinas) Perindag. Saya akan berkoordinasi dengan Komisi II untuk mengelar RDP gabungan,” tandas Nasir. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *