Pimpinan OPD Kota, Sosialisasikan SBU

370
ADV
10
Suasana kegiatan pembukaan Bimtek standar biaya umum di lingkup Pemkot Gorontalo, Rabu (24/11, Foto Hms).

MANADO (RAGORO)- Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengurus barang, sosialisasikan Standar Biaya Umum (SBU) di lingkungan Pemeirntah Kota Gorontalo. Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Walikota Gorontalo Marten A. Taha, bertempat di Hotel Swiss Bell Manado, Rabu (24/11/21) kemarin.

Marten mengungkapkan, pelaksanaan rapat koordinasi pengelolaan banrang milik daerah yang dirangkaikan dengan sosialisasi SBU (standar biaya umum) tahun 2022, merupakan salah satu langkah stretegis Pemerintah Kota Gorontalo untuk menyempurnakan serta mendukung dalam terwujudnya Good Governance didalam penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 khususnya penyempurnaan dalam bidang pengelolaan barang milik daerah.

“Saya berharap kita semua berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pengelolaan barang milik daerah yang bersih dan akuntabel. Hal ini dapat tercapai, jika terjalin dukungan dan sinergitas dari seluruh komponen stake holder yang terkait dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, “ujar Marten dalam sambutannya. Lanjut, dasar hukum pengelolaan barang milik daerah telah diamanatkan pada peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.

Menurutnya, barang milik daerah memiliki siklus pengelolaan yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pemanfaatan, sampai penghapusan dan ganti ruginya. Seperti halnya kata Marten, aset atau barang daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. “Aset yang ditata dan dikelola dengan baik, dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah, serta dapat pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan, “ucapnya.

Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, lanjut Marten, keberadaan aset justru menjadi beban biaya. Dikarenakan, sebagian aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan berjalannya waktu. “Saya berharap agar kegiatan ini di ikuti dengan sebaik-baiknya dan dapat mencermati dan melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang daerah, “harapnya.(lev).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *